SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, menutup akses jalan desa. Jalan Desa Gedung Agung menuju Desa Tanjung Lontar Nanjungan dan Trans.
Penutupan jalan terjadi pukul 09.00 WIB, Rabu 14 Desember 2022. Tepatnya di Lingkung 2 Pajungkung (Simpang Ojek), Desa Gedung Agung.
Danramil Merapi Kapten Inf Sudarno melalui Bati Tuud Peltu Adi Noviar mengungkapkan, kejadian aksi bermula pada hari Selasa di Kantor Camat Merapi Barat membahas masalah tapal batas desa.
Dari keterangan Kades Gedung Agung, Frengki bahwa Desa Tanjung Lontar mengklaim batas wilayah Tanjung Lontar. Dari sawah Campang Tige sampai arah perbatasan Kikim. Sedangkan Desa Gedung Agung adalah desa yang tertua.
Kades merasa tersinggung dari perkataan Sidar mantan Kades Nanjungan bahwasanya Gedung Agung tidak mempunyai wilayah.
Warga Desa Gedung Agung merasa tersinggung, akhirnya memportal jalan akses desa.
Babinsa Sertu Eko bersama anggota Koramil memonitor dan berkoordinasi dengan kades, agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah dan jangan bertindak anarkis.
Pukul 10.00 WIB, Camat Merapi Timur datang langsung mengajak kades dan perwakilan sesepuh Desa Gedung Agung.
Warga akhirnya membuka portal dan membubarkan diri. Dilanjutkan berkoordinasi di kantor desa.
Dari penyampaian Herugiman, sesepuh Desa Gedung Agung bahwasanya perlu musyawarah tapal batas.
Karana dari Desa Gedung Agung sampai Desa Muara Lawai mempunyai suku ex Temelang Gedung Agung.
Namun dari musyawarah di kantor camat disangkal oleh Amsari. Amsari mengatakan bahwa Desa Tanjung Lontar tidak termasuk marge ex Temelang Gedung Agung.
Sidar mengatakan bahwasanya Gedung Agung numpang dan tidak mempunyai wilayah. Camat Merapi Timur Edeales Pokal SSTP MM memberi arahan bahwasahnya tapal batas desa sifatnya masih musyawarah. Belum menuju penentuan tapal batas dan belum final.
Jangan sampai dari hasil musyawarah menjadi pemicu keributan yang akhirnya memecah belah warga yan masih satu Puyang ex Temelang Gedung Agung.
Kapolsek Merapi AKP Herman Akhiri SIP mengingatkan bahwa kejadian pemortalan jalan akan mengakibatkan pemicu keamanan dan ketertiban.
Namun dengan kejadian yang spontanitas jangan sampe terulang kembali. Tindakan seperti itu harus dikoordinasikan dengan pihak tripika.
Mediasi dihadiri oleh Danramil 405-02/Merapi yang diwakili Sertu Eko, Kapolsek Merapi, Camat Merapi Timur, Kades Desa Gedung Agung, dan toko masyarakat Desa Gedung Agung.
Dari hasil mediasi ini, maka selanjutnya Camat dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan dengan Kades ex Temelang Gedung Agung yan difasilitasi oleh camat.
Warga Desa Gedung Agung meminta agar saat pertemuan jangan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa Desa Gedung Agung tidak mempunyai wilayah atau menumpang.
Kepala desa beserta warga akan membuka portal dan menjaga hubungan baik antar desa.
Mediasi selesai pada pukul 11 30 WIB, dalam keadaan aman dan kondusif.
Komentar