SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan memfasilitasi kelompok transgender untuk memiliki dokumen kependudukan.
Trangender merupakan Kelompok yang masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan, yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan.
Kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Narapidana dan Disabilitas. Maka, kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.
Kepala Disdukcapil Muba, Asmarani, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Muhammad Soleh Iqbal, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi kelompok transgender untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Sesuai arahan Pak Dirjen, trasgender ini harus di data. Bagi yang belum memiliki dokumen kependudukan, harus dibuatkan. Kenapa ini harus dilakukan, karena kadang kala mereka ketika ingin mengurus dokumen kependudukan dengan berpenampilan dan berpakaian wanita, mereka malu untuk hadir langsung baik ke pemerintah Kecamatan maupun ke Disdukcapil,” ungkap Iqbal.
Dikatakanya, untuk melakukan pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) transgender, Disdukcapil akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke pihal Dinas Sosial.
“Selain itu, kita juga akan melakukan pendekatan ke komunitas mereka,” ujarnya.
Menurut Iqbal, trasgender ini pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal lain, khususnya pemenuhan terhadap dokumen kependudukan, dan tidak ada diskriminasi terhadap mereka.
“Untuk jenis kelamin tetap sesuai kodratnya. Kalau dia laki-laki, namun hanya kesehariannya saja mengenakan pakaian dan bergaya seperti perempuan, tetap jenis kelaminya laki-laki. Selagi belum ada perubahan jenis kelamin berdasarkan putusan pengadilan,” terangnya. (ANA)
Komentar