SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Empat Lawang menghimbau kepada pihak ketiga, yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) sekolah, untuk melengkapi administrasi. Termasuk arsip perusahaan setelah usai melakukan pembangunan sekolah. Sebab, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk maka bagian administrasi yang akan terlebih dahulu diperiksa.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rita Purwanimgsih selaku Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang.
Rita juga menegaskan pengerjaan harus selesai 120 hari, sesuai dengan ketentuan, tidak boleh lebih dari itu. Selain itu, pihak ketiga juga harus memperhatikan kebersihan sekolah, karena di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada tentang pembersihan lahan, biaya pemakaian listrik di sekolah, biaya pemakaian air di sekolah.
“Jadi pihak ketiga harus menyelesaikan itu semua dengan sekolah, karena sudah banyak dari sekolah yang melapor kepada kami. Jangan sampai ketika anak-anak sudah masuk ternyata sekolah masih kotor,” kata Rita.@
Rita melanjutkan, apabila ada kerusakan pekerjaan baik pekerjaan bangunan ataupun pekerjaan rehab, maka pihak ketiga harus memperbaiki. Terhitung selama enam bulan sesuai dengan jaminan pemeliharaan yang sudah disepakati bersama. Pihak penyedia juga harus siap bertanggung jawab sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Apabila ada BPK masuk dan ada temuan BPK, maka pihak ketiga siap mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang diakibatkan pekerjaan pembangunan kurang sesuai dengan surat pernyataan.
“Minta tolong untuk pihak ketiga agar nomor telponnya aktif agar nanti mudah dihubungi jika ada BPK yang ingin melakukan pemeriksaan.
Sementara itu untuk pihak ketiga sebagai pengguna/pemakai/ perusahaan maka harus melaporkan ke perusahaan terlebih dahulu.
“Jangan sampai perusahaan yang bapak ibu pakai namanya, tidak mengetahui tentang pekerjaan ini,” tuturnya.
Rita juga menghimbau kepada pihak sekolah penerima DAK, agar memanfaatkan sebaik-baiknya dan memelihara bangunan yang sudah pihak ketiga kerjakan.
“Sekolah penerima DAK juga punya tanggung jawab yakni mencatat dan mengentri aset tersebut ke sekolah sehingga nilai aset sekolah bertambah,” ucap Rita.”.
Selanjutnya, Rita berharap untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas agar tetap mendampingi apabila BPK melakukan pemeriksaan. (alf)
Komentar