SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP, Junaidi alias Ajun (51), warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Palembang, melaporkan balik Seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/6/2025).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani SH MH melaporkan Yanti dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP.
Selain itu, melaporkan terlapor inisial WW alias Unyil terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dimaksud dalam Pasal 27 A juncto 45 ayat 3.
Ditemui setelah membuat laporan polisi di SPKT, Ajun mengatakan, dirinya didampingi kuasa hukum Benny Murdani datang ke Polrestabes Palembang sehubungan dengan viral nya video saat kejadian ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang dipimpin saya ketuanya.
“Saat itu saya bertengkar dengan terlapor Yanti, jadi hari ini kita melaporkan dua laporan polisi sekaligus. Yakni pertama orang yang memviralkan atau membuat video kejadian tersebut dengan terlapor WW alias Unyil warga Prabumulih, dan Terlapor Yanti juga dilaporkan dengan Pasal Laporan Palsu, Pencemaran Nama Baik, dan fitnah. Karena Yanti melaporkan saya dalam perkara perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP,” ujar Ajun, Senin (16/6/2025) didepan SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya membantah dalam video tersebut tidak ada dirinya mendorong terlapor pada bagian atau mengenai bagian sekitar dada. “Saya hanya mendorong bagian lehernya saja saat itu, dan kita mempunyai saksi yang hadir saat itu banyak,” jelas salah satu tokoh agama ini.
Masih kata Ko Ajun menjelaskan, mengapa bertengkar di acara tersebut dengan terlapor Yanti, karena sebelumnya terlapor ini sudah dilaporkan 4 bulan lalu di Polrestabes Palembang dalam perkara mengatai istri saya pernah aborsi dan perkara masalah Pasal 310/355. “Saya tegaskan, terlapor Yanti ini memang orang yang suka membuat orang ribut,” ungkap dia.
Ditempat sama, Benny Murdani SH MH mengatakan, terhadap laporan klien kami Junaidi alias Ajun terkait viralnya hari Jumat adanya laporan dugaan pelecehan seksual.
“Jadi, hari ini kita ke SPKT Polrestabes Palembang untuk mengklarifikasi sekaligus membantah tuduhan itu. Dan atas kejadian tersebut klien kami membuat dua laporan polisi yakni pertama UU ITE Pasal 27 A juncto 45 ayat 3 untuk Terlapor WW alias Unyil dimana orang yang pertama kali merekam video kemudian menyebar luaskan, dan kita belum tau apa motifnya menyebar luaskan sehingga klien kami merasa tercemar nama baiknya,” tutur dia.
Ditambahkan Benny, untuk yang kedua membuat laporan terhadap Yanti yang ada dalam video yang sempat ribut mulut, kemudian ada aksi dorong dari klien kami Ajun.
“Namun kita sama – sama melihat video itu didorong adalah bagian leher bukan di bagian area sensitif. Akan tetapi Yanti ini membuat tuduhan palsu dan membuat laporan di Polrestabes Palembang seolah olah klien kami menyentuh di bagian sensitif itu. Oleh karena itu kami disini membuat laporan balik, harapannya bapak Kapolrestabes Palembang dapat memproses penanganan hukum ini secara objektif dan diproses sesuai hukum yang seadil adilnya,” tandasnya. (ANA)
Komentar