Dipecat Sebagai Perangkat Desa, Een Sandika Protes

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Tak terima diberhentikan secara sepihak, Een Sandika yang merupakan Kasi Pemerintahan Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Provinsi mengajukan protes. Dia menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur, dan tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat desa.

Menurut keterangan Een, dirinya mengaku kaget sebab selama ini ia tidak merasa aneh dan kinerjanya baik-baik saja. Tapi tanpa ada dialog lagi, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

“Saya menerima surat dengan nomor 228/KD/-2008/CJ/V/2022 perihal ucapan  terimakasih dan pemberitahuan atas pengabdian menjabat sebagai perangkat desa, tanpa ada deskripsi terkait dengan pemberhentian masa bakti saya,” jelas Een diwawancara melalui sambungan smartphone,m Jumat, (30/06/22).

Bagi Een, mekanisme pemberhentianya tidak sesuai ketentuan yang ada. Mengapa Kepala Desa tidak langsung membuat SK Pemberhentian disertai alasan baik secara lisan ataupun tertulis.

“Saya jadi lebih bingung lagi, karena telah ada surat keputusan pengangkatan perangkat baru. Sedangkan saya tidak pernah menerima surat pemberhentian perangkat yang lama. Hal ini menunjukan Kepala Desa terpilih tidak mengerti prosedur yang seharusnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepala Desa telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Dalam Nergeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangakat Desa. Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat desa diberhentikan, yaitu berusia genap 60 tahun;
dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.
Atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades Terpilih, Budiman telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya telah membuat laporan keberatan yang telah ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Ombusdman  Perwakilan Sumatera Selatan. Maka dari itu saya ingin Kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya”, tandasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran Budiman Belum lama ini mengatakan, pihaknya telah melakukan pemberhentian melalui Musyawarah dan Rapat sesuai dengan prosedur.

“Namun untuk lebih jelasnya silakan dikonfimasi saja langsung dengan pihak kecamatan dan juga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kab OKI). Bagaimana saya mau mempertahankan mereka, proyek jalan setapak selama mereka menjabat baru selesai beberapa hari kemarin, dan dilakukan sudah selama enam bulan,” tutup Budiman. (Ali)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:14 WIB