PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui peluncuran aplikasi Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi (SIGUNTANG) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi meluncurkan aplikasi SIGUNTANG dalam kegiatan Capacity Building dan Coaching Clinic Pengisian Evaluasi Kinerja TP2DD se-Sumatera Selatan Tahun 2026 di Hotel Excelton, Palembang, Selasa (7/4/2026).
Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa kehadiran aplikasi SIGUNTANG merupakan bagian dari transformasi pelayanan pajak yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
“Kita tidak boleh berhenti berinovasi. Dulu penagihan pajak dilakukan dengan razia, kemudian melalui surat, sekarang kita masuk era digital. Ini adalah bentuk pelayanan yang lebih modern dan humanis,” ujarnya.
Ia menekankan, tujuan utama pengembangan sistem digital tersebut bukan sekadar untuk meraih penghargaan, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Saya ingin tegaskan, aplikasi ini bukan untuk mengejar penghargaan, tetapi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah,” kata Herman Deru.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Sumatera Selatan saat ini masih perlu ditingkatkan. Dari sekitar 4 juta unit kendaraan yang terdaftar, kepatuhan pembayaran pajak baru berada di kisaran 40 persen.
“Ini tantangan kita bersama. Jumlah kendaraan terus bertambah, tetapi kepatuhan pajak masih rendah. Karena itu, kita harus mencari cara yang lebih efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa modernisasi sistem pelayanan harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.
“Masyarakat akan menuntut pelayanan yang semakin baik. Maka petugas harus memahami tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kompetensi, serta mengikuti pelatihan seperti coaching clinic ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya validitas data kendaraan sebagai dasar pengambilan kebijakan, termasuk penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi wajib pajak.
“Data harus akurat. Dengan data yang valid, kita bisa memberikan reward kepada yang taat dan punishment kepada yang tidak patuh. Ini penting untuk menciptakan keadilan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa aplikasi SIGUNTANG dirancang untuk mempermudah proses penagihan pajak kendaraan secara langsung di lapangan.
“Aplikasi ini berbasis web dan mobile. Petugas cukup memindai pelat nomor kendaraan, maka data kendaraan dan status pajaknya akan langsung muncul,” jelas Rizwan.
Ia menambahkan, jika ditemukan kendaraan yang menunggak atau mendekati jatuh tempo pembayaran pajak, petugas akan memberikan penandaan sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak.
“Langkah ini dilakukan sebagai pengingat kepada masyarakat agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Rizwan juga mengungkapkan bahwa pada masa uji coba sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2026, aplikasi SIGUNTANG telah menunjukkan hasil awal yang cukup positif.
“Selama masa uji coba, kami berhasil mendata 989 unit kendaraan dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp673 juta lebih. Dari jumlah tersebut, 430 unit kendaraan atau sekitar 43,47 persen sudah melakukan pembayaran,” paparnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis, penerapan sistem digital melalui aplikasi SIGUNTANG akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis data kendaraan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
Penulis : Jaks
Editor : Jaks

















