PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — AW (29), warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari MF (47), orang tua korban A (17). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terlapor di kediamannya.
Kasus ini diduga terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula ketika AW mengirim pesan melalui WhatsApp kepada korban dan mengajaknya berenang di hotel tersebut. Korban kemudian mengajak adiknya untuk ikut. Pelaku disebut memesan kamar hotel menggunakan nama korban.
Sekitar pukul 14.00 WIB, AW menjemput korban dan adiknya menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik saudaranya. Setibanya di hotel, mereka menuju kamar di lantai tujuh sebelum berganti pakaian dan pergi ke kolam renang di lantai paling atas.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban, adiknya, dan AW kembali ke kamar untuk berganti pakaian. Setelah itu, AW mengantarkan adik korban pulang, sedangkan korban menemani AW pergi menggunting rambut di kawasan Tangga Takat.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan AW kembali ke hotel. Keduanya sempat berada di kamar sebelum korban mengajak pelaku keluar untuk mencari makanan. Sekitar pukul 21.00 WIB, AW mengajak korban pulang untuk mengambil pakaian, sementara korban menunggu di sebuah warung dekat rumahnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya kembali ke hotel. Di dalam kamar, AW diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban hingga memaksanya melakukan persetubuhan. Peristiwa tersebut disebut terjadi satu kali dan direkam oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Unit PPA bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban.
“Setelah menerima laporan orang tua korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Jedi, Senin (26/10/2026).
Menurut Jedi, AW mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman serta surat hasil pemeriksaan visum.
Atas dugaan perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















