PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KR (33) melaporkan suaminya sendiri, RF (38), ke Polrestabes Palembang setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (22/7/2026) pagi.
Warga Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang itu datang ke kantor polisi dalam kondisi masih syok dan mengaku mengalami luka serta nyeri di beberapa bagian tubuh akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suaminya.
Di hadapan petugas, KR menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di kediamannya di Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden bermula dari perselisihan antara dirinya dan sang suami yang kemudian berujung cekcok.
Korban mengaku mendapat perlakuan kasar. Ia menyebut wajahnya dipukul hingga mengalami luka gores, kepalanya dipukul dan dibenturkan ke dinding, serta didorong hingga terjatuh.
“Saya dipukul di bagian wajah sampai mengalami luka gores di sebelah kiri. Kepala saya juga dipukul, dibenturkan ke dinding, lalu saya didorong hingga terjatuh. Setelah itu seluruh badan saya terasa sakit,” ungkap KR.
Merasa keselamatannya terancam dan tidak menerima perlakuan tersebut, KR akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Saya berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya,” harapnya.
Sementara itu, Perwira Pengamanan dan Pengawasan (Pamapta) SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.Lead telah diubah, alur berita dirapikan, dan redaksi dibuat lebih berbeda agar lebih menarik serta meminimalkan kemiripan dengan naskah asli.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















