Diduga Hendak Tawuran, Satu Remaja Diamankan Bawa Sajam

Kriminal50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga hendak melakukan aksi tawuran, membuat salah satu remaja bernama Didit Cahya Putra alias Surip (19), warga Jalan Kapt Abdullah Lorong Setia, Kelurahan Talang Bubuk, harus berurusan dengan petugas Buser Polsek Plaju Palembang.

Informasi berawal pada Minggu (5/11/2023), sekitar pukul 03.15 WIB, di Jalan Tegal Binangun Perum Padi Jaya Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang. Di mana saat anggota Polsek Plaju melaksanakan giat KRYD hunting antisipasi gangguan kamtibmas tiba-tiba di TKP.

Petugas reskrim Polsek Plaju, melihat sekelompok anak -anak muda yang akan melakukan tawuran. Kemudian oleh anggota langsung melakukan penggeledahan hingga dari salah satu mereka di temukan senjata tajam jenis samurai di remaja bernama Didit.

Baca Juga :  Dipicu Masalah Utang, Pria Ini Dikeroyok Tiga Saudara

Mendapati barang bukti tersebut, tersangka langsung diamankan. Kemudian saat dilakukan intrograsi terhadap diduga pelaku mengakui bahwa sajam tersebut miliknya dan hendak melakukan tawuran.

“Benar diamankan remaja bernama Didit berawal anggota saya melakukan hunting rutin di TKP (tempat kejadian perkara), lalu mendapati anak anak rame dengan kumpul. Ketika diperiksa ditemukan barang bukti tersebut,” katanya Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Perdana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin.

Lanjut Hendri, saat diperiksa dari pengakuan Didit mengakui bawa Sajam itu miliknya dan ia bawa untuk melakukan aksi tawuran. “Senjata tajam ini ia akui milikinya dan mengaku juga hendak tawuran,” katanya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Indralaya dan Satreskrim Polrestabes Palembang

Hingga saat ini, Didit telah diamankan terkait membawa Sajam. “Atas ulahnya, pelaku terancam Undang-undang darurat, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tegasnya, sambil mengatakan anggota mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis  samurai yang panjangnya sekitar 15 cm. (ANA)

    Komentar