SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Evi Lamarya akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025). Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, ia dituduh telah menipu dan menggelapkan sertifikat tanah milik Ni Luh Putu Sunadiasih, dengan kerugian mencapai Rp275 juta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idil Amin SH MH, serta dihadiri penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Fachri Aditya SH membacakan dakwaan secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan kasus ini bermula sekitar Mei 2017 di rumah korban di Jalan Soak Bato I, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat itu korban meminta Nazwan Zauhari untuk mengurus pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2986/Lorok Pakjo seluas 1.665 m², yang sebelumnya telah dibelinya dari Karnatun seharga Rp275 juta berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris Dian Saraswati SH MKn.
Setelah proses pemecahan di Kantor BPN Palembang, terbit enam sertifikat baru atas nama Karnatun. Salah satunya SHM No. 9375 seluas 172 m², yang kemudian diserahkan Nazwan kepada terdakwa Evi Lamarya dengan alasan untuk keperluan pembangunan perumahan.
Modus dugaan penggelapan terungkap ketika Evi membawa Karnatun ke hadapan Notaris Mulkan Rasuwan SH MKn pada 25 Februari 2019 untuk menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) No. 30, dengan dalih atas permintaan korban NI Luh Putu Sunadiasih. Padahal, korban sama sekali tidak pernah memberikan kuasa atau izin untuk transaksi tersebut.
Tidak berhenti di situ, terdakwa kemudian menghadap PPAT Merliansyah SH MKn guna memproses balik nama SHM No. 9375, yang kemudian dijaminkan bersama suaminya Tabarakto di Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang A. Rivai Palembang sebagai hak tanggungan senilai Rp200 juta.
Akibat ulah terdakwa, korban NI Luh Putu Sunadiasih mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp275 juta.
Atas perbuatannya, JPU menjerat Evi Lamarya dengan dua dakwaan alternatif, yakni,Primair, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Subsidair, melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (ANA)

Leave a Reply