Diduga Belum Kantongi Izin, Lahan Tambang di Gandus Dipasang Police Line

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah uruk, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, langsung menggerebek lokasi penambangan batuan di Jalan Talang Kemang, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (15/1/2023).

Alhasil, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar adanya dugaan penambangan tanpa Izin tanah uruk di lokasi tersebut. Dengan langkah cepat petugas langsung mengamankan dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan terkait penambangan tersebut.

“Kita sudah terjun ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Banpol (banpol). Di mana dalam laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tank uruk di lokasi ini,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, Senin (16/1/2023).

Lanjut Haris, dari data Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izin. “Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah uruk disini,” tegas Haris, sambil mengatakan lokasi sudah di police line.

Di tempat yang sama, Lusi Suryadi, Kepada Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

“Ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” kata Lusi. (ANA)

    Komentar