Diduga Belum Kantongi Izin, Lahan Tambang di Gandus Dipasang Police Line

- Redaksi

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) tanah uruk, Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, langsung menggerebek lokasi penambangan batuan di Jalan Talang Kemang, Kecamatan Gandus Palembang, pada Minggu (15/1/2023).

Alhasil, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar adanya dugaan penambangan tanpa Izin tanah uruk di lokasi tersebut. Dengan langkah cepat petugas langsung mengamankan dua orang berstatus saksi dan mengambil keterangan saksi-saksi di lapangan terkait penambangan tersebut.

“Kita sudah terjun ke lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk di pesan Banpol (banpol). Di mana dalam laporan masyarakat tersebut melaporkan adanya dugaan penambangan tanpa izin tank uruk di lokasi ini,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, Senin (16/1/2023).

Lanjut Haris, dari data Cabdin Reg 1 DESDM Prov Sumsel, ternyata benar penambangan ini memang belum ada izin. “Jadi kita ke lokasi guna mengamankan lokasi ini agar tidak kegiatan dan aktivitas lagi di galian C ini, yang dilakukan pelaku-pelaku penambangan tanah uruk disini,” tegas Haris, sambil mengatakan lokasi sudah di police line.

Di tempat yang sama, Lusi Suryadi, Kepada Cabang Dinas Reg 1 DESDM Prov Sumsel membenarkan tempat yang dilaporan masyarakat ini tidak ada izin penambangan, belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP), atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

“Ini melanggar undang-undang tentang pertambangan mineral dan batubara, UU No 4 tahun 2009, perubahan UU no 3 tahun 2020, ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp100 miliar,” kata Lusi. (ANA)

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB

Sumsel

Cegah Korupsi di BUMD dan BUMN, Pemkab Muba Gandeng Kejari

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB