Diduga Batalkan PPJB Sepihak, Siti Mirza Dituntut Calon Pembeli Denda 25 Persen

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga membatalkan secara sepihak perjanjian pengikat jual beli (PPJB) objek tanah dan bangunan seluas 2022 meter persegi seharga Rp 22,9 miliar di Jalan Demang Lebar Daun Palembang milik dokter Siti Mirza, dituntut TW calon pembeli tanah dan bangunan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum TW, Redho Junaidi SH MH, saat diwawancarai dikantornya, Jumat (27/9/2024).

Redho menjelaskan bahwa Klien Kami  membeli tanah dan bangunan milik dokter Siti Mirza, senilai Rp 22,9 miliar yang diikat dengan PPJB dihadapan notaris pada 13 September 2024.

“Dalam perjalanan SM membatalkan secara sepihak PPJB, dari PPJB tersebut kliennya TW sudah membayar DP sebesar Rp 1,5 miliar. Uang DP Rp 1,5 miliar sudah dikembalikan Siti Mirza, ke kliennya tanpa memberikan alasan dalam membatalkan PPJB,” jelasnya.

Redho juga menegaskan di pasal 4 PPJB, akte tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.

“Sesuai dengan perjanjian di PPJB apabila salah satu pihak membatalkan PPJB secara sepihak maka diwajibkan membayar denda sebesar 25 persen dari nilai objek tanah dan bangunan senilai Rp 22,9 miliar,” tegas Redho Junaidi.

Kembali Redho menjelaskan, berdasarkan akta PPJB kliennya baru akan melakukan pelunasan sisanya sebesar Rp 21,4 miliar, apabila oknum dokter tersebut telah menyelesaikan sewa menyewa tanah dan bangunan oleh pemilik Bakso Enggal dan pemilik klinik House Of Beauty.

“Klien kami juga akan membayar pelunasan apabila sertifikat tanah dan bangunan tersebut juga masih diagunkan atau dijaminkan ke Bank oleh dokter Siti Mirza sudah diambil,” katanya.

Lanjut Redho, sampai saat ini kliennya belum mendapatkan alasan dokter Siti Mirza, membatalkan PPJB secara sepihak. Karena uang DP Rp 1,5 miliar yang dibayarkan kliennya kepada dokter tersebut dikembalikan lewat transfer rekening kliennya.

“Seharusnya sesuai dengan perjanjian karena dia yang membatalkan sepihak uang DP Rp 1,5 miliar harus dikembalikan dimuka harus ditambah denda 25 persen dari 22,9 miliar sebesar Rp 5 miliar kepada klien kami,” jelasnya.

Akibat pembatalan secara sepihak, kliennya sudah mengajukan permohonan blokir SHM nomor 190 / Kelurahan Lorok Pakjo terhadap objek tanah dan bangunan milik Siti Mirza di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada 24 September 2024.

“Kami juga sudah melayangkan surat kepada Siti Mirza, terkait pembatalan PPJB secara sepihak dan menyampaikan perihal pemblokir SHM miliknya, Siti Mirza juga mencabut kuasa untuk pengambilan SHM yang dijaminkan di salah satu bank artinya sudah ada itikad tidak baik dari SM,” bebernya.

Redho Junaidi juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli tanah dan bangunan milik dokter Siti Mirza, untuk tidak langsung melakukan transaksi, karena tanah dan bangunan tersebut masih terikat PPJB dengan kliennya.

“Hal ini untuk menghindari potensi hukum kedepannya yang mungkin saja bisa terjadi,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada wawancara resmi dari pihak dokter Siti Mirza dan media ini masih berusaha mengkonfirmasi dokter Siti Mirza. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB