SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pembangunan RSUD Sekayu telah memasuki bulan terakhir. November 2021 adalah batasan waktu penuntasan pengerjaan dan Kontrak PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).
Pengerjaan pembangunan RSUD Sekayu nampak belum selesai dan diduga terkesan dipaksaan untuk segera diselesaikan. Bagaimana tidak, progres yang dicapai hingga kini masih belum bisa dipastika persentasenya.
Ketua PD IWO Muba Riyan SyahPutra mengatakan, pihaknya pikir pengerjaan RSUD Sekayu seharusnya telah memasuki tahapan Finishing. Mengingat bulan November adalah batasan waktu yang di ultimatum.
“Apakah dengan sokongan anggaran yang nilainya fantastis tersebut, tak cukup untuk membangun gedung RSUD agar sesuai prosedur yang diterapkan pada dokumen kontrak. Kami ingin mempertanyakan sudah seberapa jauh progres yang telah dilewati,” ungkap Riyan, Jumat (5/11/2021).
Dengan pinjaman PT SMI senilai Rp. 150 Miliar lebih, seharusnya pembangunan RSUD sudah optimal dijalankan. Dan fungsi pengawasan ketat pihak terkait, terkhususnya TAPD harus terus berjalan. Karena ini Dana Pinjaman yang perlu kita kaji dan kita awasi bersama.
“Kami berharap pembangunan RSUD ini jika memang pada waktu yang ditentukan belum rampung, putuskan saja kontraknya. Kangan biarkan berlarut. Kita masyarakat Musi Banyuasin menolak lupa atas kejadian beberapa waktu lalu. Seharusnya tindakan tegas pemerintah kabupaten harus dijalankan,” tegasnya.
Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ia ingin keluar karena banyak hal yang tidak profesional terjadi di sana, meliputi personil. “intinya yang tidak sesuai kualifikasi kontrak dan pola manajemen proyek yang tidak profesional,” ujarnya.
Di sana, managemen pasar dan managemen preman yang terjadi. “Kebetulan saya bukan preman ya, saya mengalah aja pak. “Cari aman saja karena itukan proyek negara dan uang rakyat,” ucapnya.
Sementara Yulrizal saat dikonfirmasi, silahkan konfirmasi ke Humas saja dindo. “Melalui humas, nanti Direktur selaku PPK langsung menyampaikan,” ujar Yulrizal. (Nor)
Komentar