SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus dugaan Pengelolaan Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 342 juta, dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang dengan Agenda pembacaan dakwaan, Kamis (30/5/2024).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa ,tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin membacakan dakwaan kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, menyatakan Bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggungjawab.
Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang pekan depan.
Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi, Arief Budiman SH MH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota keberatan karena dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, karena klien kami sudah mengembalikan semua uang yang dimaksud penuntut umum jauh sebelum perkara ini naik ketingkat penyidikan,” ujar Arief.
Atas dasar itulah lanjut Arief, pihaknya akan menyampaikan nota eksepsi dihadapan majelis hakim pada sidang berikutnya.
“Akan kami sampaikan nota keberatan, pokok dan poin eksepsi akan kami uraikan secara lengkap nanti dipersidangan pekan depan,” jelasnya. (ANA)
Komentar