SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk mendongkrak capaian peningkatan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sejak awal Oktober hingga akhir Desember 2021 ini, kembali membuka pemutihan denda PKB roda dua dan empat.
Dalam mendukung program Pemprov Sumsel itu, Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Palembang IV selaku UPT yang melaksanakan tugas menghimpun pendapatan daerah, terus menunjukkan eksistensinya dalam pencapaian PAD itu.
Sejak diberlakukannya program pemutihan PKB itu, capaian target Samsat Palembang IV mengalami peningkatan drastis sebesar 5 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya di bulan yang sama. Peningkatan itu dari sisi PKB.
“Pertanggal 8 Oktober 2021 hari ini, capaian target PKB kita sudah mencapai Rp113 miliar atau 86,6 persen dan untuk BBNKB Rp8.3 miliar atau 75,35 persen,” kata Kepala UPT PPD Samsat Palembang IV, Derga Karenza, Sabtu (9/10/2021).
Derga menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini hanya dibebaskan bayar setahun berjalan dan setahun sebelumnya. Karena untuk tahun ini relaksasinya hanya denda dan progresif.
“Kalau denda pajak telat satu tahun dihitung 25 persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan, artinya untuk bunganya 2 persen perbulan. Kalau telat satu tahun 25 persen dan yang di bebaskan hanya bunga dan dendanya tidak di bayar,” jelasnya.
Ia mengakui, minat para wajib pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mengalami peningkatan. Dalam perhari bisa mencapai 800 wajib pajak dari semula 500 WP. (Nat)
Komentar