SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, terus melakukan upaya penekanan terhadap tindak kejahatan. Hasilnya, dalam tiga pekan terakhir anggota Satreskrim berhasil ungkap 45 kasus dengan mengamankan 31 tersangka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menyatakan, bahwa anggotanya terus bekerja keras dalam melakukan pemberantasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Dari upaya kita melakukan pemberantasan, hasilnya dalam tiga Minggu terakhir kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 31 tersangka,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Kasus yang berhasil terungkap dalam tiga pekan terakhir yakni Curanmor, Curas, Curat, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian penganiayaan, KDRT, zinah, dan pengeroyokan.
Selanjutnya penganiayaan anak di bawah umur, tawuran, ilegal drilling, judi online hingga pembongkaran gudang penyimpanan minyak ilegal.
“Selain mengamankan para tersangka, anggota kita turut membawa barang bukti berupa senjata tajam (sajam), sebanyak lima buah, empat mobil truk, sembilan unit motor,” katanya.
Kemudian 35 unit ponsel, CCTV, satu buah kayu gelam, uang Rp2,9 juta, hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 17.000 liter serta solar oplosan sebanyak 22.015 liter.
Dari beberapa kasus tersebut, kata dia, bahwa sudah banyak Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan para tersangka yang berhasil tertangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Seperti kasus Curanmor ada sekitar 40 TKP dengan Laporan Polisi (LP) sebanyak 18 LP, anggota Satreskrim berhasil menangkap satu tersangka dan satu penadah.
Dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak motor menggunakan kunci letter T. Dengan barang bukti dari tersangka enam unit motor, satu buah kunci letter T dan satu buah kunci letter L.
“Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” terang dia, kepada wartawan saat press release di Mapolrestabes Palembang.
Kemudian ada kasus Curat yakni pencurian celegnan kelenteng dengan tujuh TKP. Dengan mengamankan tiga orang tersangka dan masih ada satu DPO.
“Dari kasus ini, anggota kita membawa barang bukti berupa CCTV, hardisk, satu buah ponsel, satu buah tab merek samsung. Hingga baju tersangka saat melakukan aksi kejahatan,” tambahnya.
Untuk pasal dalam kasus ini yakni pasal 363 KUHP dengan para tersangkanya terancam hukuman penjara, maksimal sembilan tahun penjara.
“Bagi masyarakat Palembang kita imbau berhati-hati saat berpergian, bila menemukan adanya tindak kejahatan maupun kejadian kejahatan menimpa mereka. Bisa menggunakan aplikasi bantuan polisi di nomor 081370002110,” terangnya. (ANA)
Komentar