SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri kabel listrik milik PT PLN persero di kawasan Sei Selincah, terdakwa Bayumi dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Tri Agustina SH MH pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Palembang, Selasa (17/6/2025).
Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bayumi alias Yumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian berupa kabel listrik milik PT PLN persero, sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bayumi alias Yumi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU, saat bacakan Amar tuntutan di persidangan secara virtual.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Bayumi alias Yumi, bersama Kamal (DPO) dan De (DPO) pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 00.50 WIB, di Jalan Sungai Jawi, RT 26, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni, melakukan pencurian.
Pagi dini hari itu, terdakwa Bayumi alias Yumi bersama ketiga rekannya masih buron, berencana menggasak kabel milik PT PLN, merupakan kabel listrik jalur khusus PT Remco. Bergerak menggunakan sebuah kapal sungai milik De (DPO). Kapal sungai melalui jalur sungai mata merah, Banyuasin, menuju Sungai Jawi, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni.
Posisi kabel listrik milik PT PLN yang telah mati aliran listriknya dan terjuntai di tiang. Terdakwa naik ke tiang dengan melepas 3 baris kabel sepanjang 150 meter. Sedangkan pelaku Kamal, Rusdi dan De menunggu di bawah. Memutus menggunakan gunting, kejadian itu sempat diketahui warga. Sehingga terdakwa diamankan warga sementara tiga rekannya kabur.
Alhasil akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan PT PLN persero mengalami kerugian kabel listrik tipe A3C ukuran 150 MM, 3 baris penjang 150 meter senilai Rp 180 juta. (ANA)
Komentar