Cekcok Pengunjung Cafe di Talang 12, Berujung Kena Tikam OTD

Empat Lawang56 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Seorang pengunjung salah satu cafe di kawasan Talang 12, Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, ditusuk oleh orang yang tidak dikenal (OTD), Rabu (4/8/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban diketahui bernama Ismail (53), warga Kampung Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Dia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebing Tinggi, akibat luka tusuk yang dia derita.

Baca Juga :  Ajak Anak Vaksin, Anggota Kodim Berubah Wujud jadi Spiderman

Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian penusukan tersebut bermula saat korban datang ke cafe/tempat hiburan malam milik Ris di Talang 12 Desa Kelumpang Jaya Kecamatan Saling.

Entah apa penyebabnya, saat di cafe tersebut, korban terlibat cekcok dengan terduga pelaku yang juga sedang berkujung ke cafe itu. Namun cekcok itu tidak berlangsung lama, kemudian terduga pelaku keluar dari cafe itu.

Berselang sekitar 15 menit, terduga pelaku masuk kembali ke dalam cafe. Kemudian mendekati korban dan tanpa diduga langsung melakukan penusukan ke arah perut korban hingga korban mengalami luka tusuk.

Baca Juga :  Duku Empat Lawang Marak Ditemukan di Pinggir Jalan

Melihat ada keributan tersebut, pemilik cafe langsung melerai hingga keributan dapat diredam. Sementara terduga pelaku ditenangkan oleh pemilik cafe, korban langsung diamankan warga yang kebetulan melihat kejadian itu untuk dilarikan ke RSUD Tebing Tinggi.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung mendatangi Polres Empat Lawang, guna melaporkan aksi penusukan itu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK.,M.IK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK membenarkan, kasus penganiayaan terhadap korban Ismail di tempat hiburan malam (Talang 12), yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.

Baca Juga :  Ini Perjuangan dan Tantangan Dinsos untuk Merehab ODGJ

”Ya benar keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Empat Lawang dan tersangka adalah Zamzami (42) bin Alivia warga Desa Tanjung Ning Simpang Kecamatan Saling saat ini sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPindana tentang penganiayaan. (*)

Teks: rilis
Editor: maya

    Komentar