Cegah Penyelewengan Anggaran, Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, menyebut penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan dalam menggunakan anggaran.

“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa. Salah satunya melalui digitalisasi,” kata Muchendi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupaten, Kamis (20/3/2025).

Muchendi mengingatkan kepala desa, agar penggunaan dana desa harus dilakukan secara efektif, efisien dan transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati OKI Perkuat Peran Perempuan Bangun Daerah

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa dan mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya bagi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Muchendi juga menekankan, penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan APH dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat” ujarnya.

Muchendi turut menyinggung soal gotong royong dan pengaktifan kantor desa. “Sampah juga menjadi permasalahan kita secara bersama-sama di desa. Kita harus memunculkan jiwa gotong royong. Saya minta kades juga aktifkan kantor desa untuk pelayanan masyarakat,” tegas Muchendi.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Bupati OKI Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Wajar

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, menyampaikan Besaran Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 Desa sebesar Rp290 miliar, Alokasi Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) Rp137 miliar, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp14.064 miliar serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp3.524 miliar.

“Untuk Dana Desa di Tahun 2025 pelaksanaan penyalurannya  langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa sebanyak dua tahap,” jelas Ari.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa 2025, jelas Ari, antara lain; Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Dukungan  Ketahanan Pangan, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting, Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa, Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.

Baca Juga :  Bupati OKI Tinjau Jembatan Rusak di Desa Kandis, Dinas PUPR Lakukan Penanganan Darurat

Dana Desa dapat digunakan untuk Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu anggaran Dana Desa setiap Desa, dan program sektor prioritas lainnya. (ANA)

    Komentar