SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 200 gram narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka adalah K (22) dan RDMR (23), yang ditangkap saat berada di pinggir Jalan Griya Abdi Negara Kelurahan Selibar Kecamatan Pagar Alam Utara pada hari Senin (2/2/26) sekira pukul 22.50 WIB.
Penangkapan juga merupakan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik keduanya yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut.
Alhasil, respon atas laporan tersebut, Aparat atau Satresnarkoba menemukan 3 Paket ganja yang dibungkus kertas koran dan diselipkan di pinggang tersangka.
Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan. Saat anggota tiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja yang disimpan di pinggang salah satu terduga pelaku,” ujar Iptu Doris.
Ia mengatakan, selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Oppo A15 warna fancy white, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berikut kunci kontak.
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan, karena informasi sekecil apa pun sangat membantu pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Satresnarkoba Polres Pagar Alam juga tengah melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (ANA)




























