Cafe Selebriti Abaikan Putusan MA, Penggugat Ajukan Aanmaning

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penggugat Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Firma Hukum Riza Faisal Ismed , SH., C.GL & Rekan melakukan upaya pemanggilan terakhir atau Aanmaning terhadap Tergugat Cafe Selebriti yang ketiga ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (9/12/2024).

Riza Faizal Ismed didampingi Arie Yusanda dan Mgs M Hasan Asril mengatakan, Aanmaning dilakukan pihaknya berdasarkan gugatan ditingkat pertama maupun ditingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Kami melakukan upaya Aanmaning karena tidak patuhnya pihak Tergugat Cafe Selebriti yang telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana secara telak pihak Tergugat Cafe Selebriti tidak membayar uang pesangon terhadap pihak Penggugat atas nama Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo yang berjumlah sebesar Rp 41 juta,” jelas Faizal.

Dikatakannya, upaya hukum terahir itu memang letaknya ada pada kasasi, didalam putusan kasasi bahwa yang berbunyi adalah kewajiban untuk pihak tergugat Cafe Selebriti membayar uang pesangon kepada kliennya atau pihak Penggugat atas nama Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo.

“Namun sampai detik ini, bahkan kami juga sebelumnya sudah kordinasi dengan pihak kuasa hukum dari Tergugat Cafe Selebriti, akan tetapi sampai sekarang belum mendapatkan  kepastian dan jawaban sehingga kami melakukan upaya Aanmaning,” katanya.

“Awal mula gugatan ini berjalan pada bulan Juli tahun 2023. Kami melakukan gugatan terhadap pihak Tergugat Cafe Selebriti , seiring perkara gugatan ini berjalan gugatan kami ditingkat pertama itu ditolak. Selanjutnya kami melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi. Nah ditingkat kasasi perkara kami dikabulkan,” ujar Faizal.

Masih kata Faisal, berdasarkan putusan kasasi itulah pihi benari menagih uang pesangon kepada pihak Tergugat Cafe Selebriti untuk melakukan pembayaran kepada pihak Penggugat atau klien kami Riki Mulia dan Bambang Edi Sutoyo sebesar Rp 41 juta.

Faisal kembali menegaskan, terkait hal ini yang telah mengacu ke undang-undang cipta kerja ada ketentuan pidana yang mengatur yang berbunyi, “bahwa pelaku usaha tidak membayar uang pesangon karyawannya ada unsur pidana”.

“Mungkin kedepan kami selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat akan melakukan upaya hukum tersebut,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL
Vonis Korupsi BOP Kalibrasi Alkes, Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan
Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:37 WIB

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Hakim Cecar Saksi Soal Biaya dan Pertanggungjawaban dalam Sidang Kredit BSS-SAL

Senin, 28 September 2026 - 11:55 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

Foto korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 

Senin, 28 Sep 2026 - 14:37 WIB

photo Menteri Kehutanan, Kepala BNBP, Gubernur Sumsel dan Bupati OKI meninjau kebakaran hutan dan lahan di areal Tol Kayuagung-Palembang

Ogan Komering Ilir

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Senin, 28 Sep 2026 - 12:37 WIB