SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap pria berinisial R (17). Dia diduga mencabuli remaja berinisial Y yang mash di bawah umur dan merupakan warga Desa Lawang Agung Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.
Kejadian pencabulan tersebut bermula Senin Tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Perkebunan Desa Lawang Agung Kecamtan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Pada saat itu korban sedang berada di rumah salah satu teman perempuan yang beralamat di Desa Talang Padang Kec.Pasemah Air Keruh Kab.Empat Lawang.
Pelaku datang menjemput korban dan kemudian pelaku membonceng korban. Di tengah perjalanan pelaku menju ke arah perkebunan warga, yang beralamat di Desa Lawang Agung Kecamata Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang. Korban yang masih di bawah umur itu dibawa ke perkebunan tersebut.
Selanjutnya; pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan cara pelaku mendekati korban dan menjatuhkan badan korban ke tanah. Setelah itu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Dan setelah melakukan perbuatan pencabulan tersebut korban diantar pulang oleh pelaku.
Setibanya dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dan atas kejadian yang menimpa korban orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Tak butuh waktu lama Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M.TOHIRIN, SH, MH memerintahkan Kanit Pidum IPDA M. Dea Fajrul Falah Srk bersama anggota Opsnal dan Kapolsek Paiker IPDA HENDRY bersama anggota Polsek Paiker, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku pencurian tersebut adalah pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada saat dilakukan introgasi kepada pelaku ,pelaku mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban. Kemudian pelaku langsung diamankan dan ditahan di Unit PPA dikarenakan pelaku dan korban masih anak anak.
“Atas kejadian tersebut pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin didampingi Kasi Humas Kompol Hidayat, Selasa (28/3/2023). (*)
Komentar