Bupati Popo Ali Hadiri Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2019 – 2024

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Comm., hadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Pengucapan Sumpah / Janji Saudara Joni Iskandar.,S.H., sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), anggota DPRD OKU Selatan Periode 2019 – 2024, Senin (4/9/2023).

 

Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan, Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Selatan Heri Martadinata,S.E, didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU Selatan Yohana Yudayanti, S.E. dihadiri juga oleh Para FKPD, Sekreraris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, Sekretaris Dewan, Organinasi Pemuda, Organisasi Wanita, insan Pers dan undangan lainnya.

 

Img 20230914 Wa0005

 

Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan melantik secara langsung PAW Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan masa jabatan 2019 – 2024 Joni Iskandar,S.H., dan Pemberhentian dengan Hormat Saudara Edwar Hadi, dariDaerah Pemilihan II OKU Selatan asal Fraksi PDI Perjuangan.

 

Pada tanggal 29 Agustus 2023 yang lalu, Gubenur Sumatera Selatan atas Nama Presiden RI Menerbitkan Keputusan Nomor : 667/KPTS/ 2023, tentang Pemberhentian dengan hormat saudara Edwar hadi sebagai anggota DPRD OKU Selatan dan Pengangkatan Saudara Joni Iskandar,S.H. Sebagai PAW Anggota DPRD OKU Selatan.

 

Dalam Sambutan Bupati Popo samapikan atas nama Pribadi dan Pemerintah OKU Selatan mengucapkan Selamat dan Sukses atas kepada Saudara Joni Iskandar, yang telah resmi dilantik sebagai PAW Anggota DPRD OKU Selatan.

 

“Selamat menjalankan tugas dengan baik, mari kita jalin kerjasama yang baik untuk menuruskan Pembangunan yang ada di OKU Selatan yang kita cintai ini,” ujarnya.

Selanjutnya juga Bupati Popo ucapkan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya atas berpulangnya saudara kita Edwar Hadi anggota DPRD OKU Selatan, semoga alhamarhum ditempatkan tempat yang paling mulia di sisi Allah dan segala amal perbuatannya diterima Allah SWT.

    Komentar