Bupati PALI-Kapolda Sumsel Jalin Kerjasama Penerapan ETLE

- Redaksi

Jumat, 1 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heri Amalindo, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto.

Jalinan kerjasama ini terkait tentang penerapan Electronic Traffict Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten PALI. MoU sendiri berlangsung di gedung Mapolda Sumatera Selatan dan diikuti juga oleh Walikota dan Bupati se-Sumatera Selatan, Jum’at (1/7/2022).

Kegiatan ini dihadiri langsung Kakorlantas Polri, Irjen Firman, Gubernur Sumsel Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya, Mayjen Agus Suhardi, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Hermanto, dan Ketua DPRD  Sumsel RA Anita Noeringhati.

Dalam kegiatan launching ELTE sedikitnya ada 64 titik kamera telah terpasang di wilayah Sumsel. Dengan demikian, Sumsel Provinsi terbanyak yang memasang kamera ETLE.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kegiatan ini akan menjadi penyemangat bagi Polda-Polda lainnya yang ada di Indonesia.

“Kabupaten/Kota di wilayah kita menjadi yang pertama di Provinsi-Provinsi Indonesia yang melaksanakan pemasangan ETLE, dengan jumlah 64 titik pemasangan di Kabupaten/Kota di Sumsel,” ujarnya.

Misalnya di Palembang saja dalam satu hari terekam ETLE mencapai 25 ribu pengendara yang melakukan pelanggaran, bisa dibayangkan dengan pemasangan beberapa titik di Kabupaten/Kota nantinya.

“Penegakan hukum bukan langkah pertama yang kita lakukan dalam dalam berbudaya berlalu lintas, tapi kita juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya budaya berlalu lintas,” aku dia.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, bahwa ETLE ini menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel.

Berikutnya melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

“Inovasi kita ini merupakan upaya penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum, polisi tidak langsung berinteraksi dengan masyarakat,” tuturnya. (ADVERTORIAL)

Berita Terkait

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech
Polsek Buay Madang Timur Intensifkan KRYD dan Patroli Cegah Kejahatan Jalanan
Turun Tangan Langsung, Kapolsek Buay Madang Timur Dorong Angkong Timbun Lantai Bedah Rumah Warga
Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 
Proyek Pipa Transmisi Rp21 Miliar di PALI Belum Dibayar, Publik Desak Penanganan Hukum Transparan
Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing
FESyar Sumatera 2026, Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital untuk Akselerasi Ekonomi Syariah Regional
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:31 WIB

Ribuan Jemaah Padati PSCC, Ratu Dewa Hadiri Tabligh Akbar Bersama Habib Syech

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:23 WIB

Polsek Buay Madang Timur Intensifkan KRYD dan Patroli Cegah Kejahatan Jalanan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:49 WIB

Turun Tangan Langsung, Kapolsek Buay Madang Timur Dorong Angkong Timbun Lantai Bedah Rumah Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:29 WIB

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:01 WIB

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Berita Terbaru

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Kota Palembang

Diduga Cemburu, Suami Aniaya Istri hingga Bibir Pecah 

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:29 WIB