Bupati Muba Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Dua Raperda Insiastif Strategis 2026 ke DPRD Muba

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID.SEKAYU, – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 serta dua Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Muba Masa Persidangan III Rapat ke-11, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (29/6/2026).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi, para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Dalam penjelasannya, Bupati Toha menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

 

Dokumen pertanggungjawaban tersebut meliputi laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga laporan keuangan pemerintah desa.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan sekitar Rp4,2 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp3,96 triliun atau mencapai 92,49 persen. Capaian membanggakan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

 

Sementara itu, anggaran belanja daerah sebesar Rp4,3 triliun terealisasi sekitar Rp3,8 triliun atau sebesar 89,74 persen. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk membiayai belanja operasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

 

Selain Raperda pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga mengajukan dua Raperda strategis Tahun 2026. Pertama, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Menurutnya, perubahan kedua regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintahan daerah agar semakin adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Diharapkan ketiga Raperda ini dapat diproses lebih lanjut sehingga memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Toha.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Muba yang telah menjadwalkan rapat paripurna sebagai bagian dari proses pembahasan tiga Raperda tersebut.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE menyampaikan penghargaan kepada Bupati beserta jajaran Pemkab Muba yang telah menyiapkan ketiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

 

Ia menjelaskan, sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan akan dilaksanakan melalui empat tahapan rapat paripurna dan dua tahapan pembahasan oleh alat kelengkapan dewan.

 

Pada 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penyampaian penjelasan Bupati terhadap tiga Raperda. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 13.30 WIB akan digelar penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

 

Tahapan berikutnya, pada 30 Juni 2026, Bupati akan menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi. Pembahasan secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD serta oleh Panitia Khusus terhadap dua Raperda lainnya dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 12 Juli 2026.

 

Rangkaian pembahasan akan ditutup pada 13 Juli 2026 dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Panitia Khusus, pengambilan keputusan bersama, serta penyampaian pendapat akhir Bupati. Pada kesempatan tersebut juga diumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus yang dibentuk berdasarkan usulan fraksi-fraksi DPRD untuk membahas dua Raperda inisiatif Pemkab Muba.

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru