SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di Palembang, akan langsung mendapatkan kartu nikah digital terbarukan, tidak lagi berupa buku fisik.
Kepala Kementerian Agama Palembang, Deni Priansyah, mengaatakan, sebelumnya kartu nikah digital juga diterbitkan dengan gambar pasangan suami istri berbentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) vertikal.
Kini, Kementerian Agama kembali menerbitkan kartu nikah digital baru lagi mirip KTP harizontal, dilengkapi barcode. Cukup scan barkode dalam buku nikah biodata, pasangan pengantin akan langsung ditampilkan di gadget melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Sebelumnya kartu nikah digital ini sudah diterbitkan dan kini kembali diperbaharui,” katanya, Rabu (25/8/2021).
Kebijakan tersebut, jelasnya, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia, termasuk di Palembang.
“Kartu Nikah Digital dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Bagi pengantin baru, kini sudah bisa memilikinya,” terangnya.
Efektifnya buka nikah digital ini, paling mudah dibawa kemana saja, karena berukuran seperti KTP dan bisa nyelip dalam dompet.
“Tujuannya supaya masyarakat lebih efisien membawa kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah yang ada, efektifnya bisa muda dibawa kemana mana,” tegasnya.
Sayangnya, katanya, saat ini kartu nikah digital ini hanya bisa dimiliki pasangan baru menikah saja di tahun ini. “Kalau untuk pasangan suami istri yang telah lama saat ini belum bisa dilayani. Kartu nikah digital hanya baru untuk pasangan yang baru nikah untuk saat ini saja,” tegasnya.
Sebagai pilot project penerbitan kartu nikah digital ini segera di launching di Kartor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sematang Borang, dalam waktu dekat. “Sematang borang akan menjadi pionir untuk revitalisasi kartu nikah tersebut dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala KUA Ilir Barat (IB) 1 Palembang, Samsul Husni mengatakan, pasangan pengantin baru di kawasannya telah mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
“Tetapi sebelum melangsungkan pernikahan mereka tetap diwajibkan mengisi persyaratan nikah secara biasanya. Nah biodata ini di input secara online oleh operator kita,” katanya. (ANA)
Komentar