BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman Dua Kilogram Sabu

Kriminal41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari informasi dan laporan masyarakat, yang mengatakan akan ada narkoba yang masuk di wilayah Mesuji Kapubaten Ogan Kombering Ulu, membuat BNNP Sumsel tidak tinggal diam. Dari informasi ini tim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, dua pelaku diduga kurir berhasil diamankan BNNP Sumsel. Keduanya yakni Adi Mulyono (41), warga Desa Pungguang Kasiak Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung Kab Padang Pariaman, Sumbar (sebagai sopir), dan Dedi Indriadi (35)  warga Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumbar, di Res Area KM 277 tol Lampung, Palembang, Kabupaten OKI, Sumsel.

kronologis penangkapan berawal pada hari, Senin, (10/4/2023), sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat melalui BNNP Sumsel, bahwa mengatakan akan ada pengiriman narkoba untuk wilayah Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Lalu pukul 00.15 WIB, Tim yang di pimpin oleh Kabid pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Adi Herpaus melakukan penyelidikan tempat dan pelaku target operasi. Kemudian, pukul 00.30, tim mulai melakukan penyisiran ke jalan Tol Palembang – Lampung.

Pada pukul 07.30 WIB, di rest area 277 tol Palembang Lampung, Tim mendapati sebuah kendaraan R4 mencurigakan merk Sigra warna putih. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dan ditemukan 1 buah tas yang didalamnya berisikan 2 bungkus diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram.

“Benar adanya penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat,  lakukan kita lakukan penyelidikan,” ungkap Brigjen Pol Djoko Prihadi kepala BNNP Sumsel, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Adi Herpaus, Kamis (11/5/2023).

Lanjutnya, tim melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara), dan alhasil dua pelaku berhasil diamankan diduga kurir sabu sebanyak 2 kilogram.

“Kita curiga dengan mobil tersebut, R4 merk Sigra warna Putih Bernopol BG 1221 FQ . Lalu kita stop dan periksa diamankan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram,” katanya.

Hingga kini, lanjut Adi, diduga dua kurir masih dalam pemeriksaan, guna untuk dilakukan pengembangan. “Atas ulahnya keduanya terancampasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Dari intrograsi tersangka menerangkan bahwa 2 bungkus narkoba diduga sabu 2 kilogram, akan dibawa dari pekanbaru dengan tujuan Mesuji kabupaten Ogan Komering Ulu.

Terpisah, BNNP Sumsel juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus BNNP Sumsel, sabu sebanyak 15 gram, setelah disisikan untuk lab. (ANA)

    Komentar