BNI tidak Layani Nasabah yang Belum di Vaksin, Ini Tanggapan Walikota

Kota Palembang48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Protes dari masyarakat yang tidak menerima pelayanan di Bank BNI Cabang Kertapati karena belum menyelesaikan tahapan vaksin, yakni dosis 1 dan 2, mendapat perhatian serius dari Pemerintah kota Palembang. Sebab, sejauh ini pemerintah daerah belum menerapkan aturan wajib divaksin untuk menerima layanan publik.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, saat ini ketersediaan stok vaksin masih belum terpenuhi, sehingga belum seluruh warga Palembang divaksin. “Aturan aplikasi peduli lindungi belum diwajibkan di Palembang,” kata Harnojoyo, Senin (11/10/2021).

Ia mengungkapkan, jika di Palembang sendiri ada warga yang sudah lengkap menerima vaksin, ada juga yang baru vaksin 1. Tapi saat ini Pemkot terus berkoordinasi agar semua warga bisa divaksin.

Baca Juga :  Janji Walikota Palembang, Siap Tindaklanjuti Temuan BPK!

“Kita tidak mengeluarkan edaran ataupun sejenisnya untuk melarang melayani warga yang belum lengkap vaksin/ belum divaksin sama sekali, baik di lingkungan pemerintah ataupun pelayanan publik lainnya di Palembang,”jelas dia.

Menurut Harnojoyo, kalau persoalan di Bank ini memang kebijakan internal. Tapi sebaiknya dilayani karena Pemerintah juga menerima vaksin tidak banyak, atau diberikan solusi lainnya agar warga tetap terlayani.

Saat ini capaian vaksinasi dari target 1.255.715 sasaran baru sudah 622.176 atau 49,54 persen, dosis 2 sebanyak 423.523 orang atau 33,72 persen dan dosis 3 (khusus tenaga kesehatan) 10.439 orang atau 71 persen.

Baca Juga :  Belasan Bangunan Liar Kawasan Rusun 24 Ilir Dibongkar

Salah seorang warga Palembang, Silvi mengatakan, tidak dilayani saat datang ke salah satu cabang bank BNI. Bank menyaratkan harus sudah full vaksin, baru bisa dilayani. Selain dirinya, beberapa orang lain pun diperlakukan sama tidak boleh masuk.

“Pagi ini saya datang untuk mengambil uang, tapi tidak boleh masuk karena saya belum divaksin yang kedua,” katanya. (ANA)

    Komentar