BKB, Ampera hingga Kambang Iwak Ditutup saat Tahun Baru

Kota Palembang108 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah pusat sudah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang awalnya akan diterapkan untuk seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai gantinya, setiap daerah tetap menerapkan aturan sesuai dengan level PPKM masing-masing. Berdasarkan Surat Edaran Walikota, saat ini Kota Palembang menerapkan PPKM level 2 yang diperpanjang hingga 23 Desember 2021.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, untuk aturan perayaan tahun baru, pihaknya sedang menunggu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, pihaknya telah menetapkan tidak ada perayaan natal dan malam tahun baru di tempat umum.

Baca Juga :  Tempat Penemuan Makam Kuno di 16 Ilir Lokasi Penting Kesultanan Palembang

“BKB (Benteng Kuto Besak), Jembatan Ampera, dan Kambang Iwak, akan ditutup. Kami siagakan pengamanan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, juga koordinasi dengan instansi terkait,” kata Harnojoyo, usai Video Conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (8/12/2021).

Lantaran selama Nataru menerapkan aturan sesuai level daerah, maka Palembang menerapkan level 2. Menurutnya, aturannya masih sama seperti sekarang, tetapi akan diperketat lagi protokol kesehatannya dengan menyiagakan pengawasan.

“Boleh mengunjungi mall, bioskop, restoran, tetapi dengan kapasitas maksimal 75 persen,” ujar Harnojoyo. (ANA)

    Komentar