SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – DPR RI bersama Kementrian Agama Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022, sebesar Rp39.886.009 per orang, atau hampir mencapai Rp40 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Pagar Alam melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Silahudin.
“Berdasarkan hasil rapat kerja DPR RI dan Kementrian Agama biaya haji reguler perjemaah ditetapkan sebesar Rp39.886.009 meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi selama di tanah suci Mekkah dan Madinah serta biaya hidup dan biaya visa. Untuk biaya protokol kesehatan per jemaah sebesar Rp806.618.80,” katanya.
Menurutnya, untuk jadwal keberangkatan haji masih menunggu keputusan pemerintah arab saudi, serta masih menunggu pembagian kuota per Provinsi dan penentuan kloter dan kesiapan pesawat Garuda.
“Untuk kesiapan administrasi dan pembutaan paspor sejauh ini sudah siap tinggal lagi menunggu jadwal kepastian keberangkatan ke tanah suci,” ucapnya.
Dikatakan Silahudin, untuk Ketentuan jemaah yang berangkat usia 65 tahun kebawah, sifatnya tidak permanen hanya tahun 2022 saja, karena Arab Saudi menerapkan kebijakan ini masih bersifat hati hati di masa pandemi.
“Pelaksanaan ibadah umroh sudah resmi dibuka, sementara pelaksanaan ibadah haji masih menunggu keputusan pemerintah arab saudi,” terangnya.
Sambung Silahudin, hanya sekedar perbandingan perubahan biya haji tiap tahun sebelumnya mulai 2017 biaya haji ditetapkan sebesar Rp34.890.312 kemudian pada 2018 biaya haji ditetapkan Rp35.235.602 sedangkan pada 2019 biaya haji ditetapkan sama sebesar Rp35.235.602 hingga pada 2020 biyaa haji ditetapkan sebesar Rp35.235.602. (ANA)
Komentar