SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pendaftaran Bakal Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dibuka sejak 1 Mei lalu, hingga saat inibelum ada satupun Parpol yang telah menyerahkan berkas Model-B ke KPUD Pagar Alam.
Padahal penutupan pendaftaran dan penyerahan berkas Model-B yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB. Untuk itu setiap Parpol di Pagar Alam hanya punya waktu sekitar enam hari lagi.
Ketua KPUD Pagar Alam, Rahmat Qori Setiawan, membenarkan jika sampai saat ini belum ada Parpol di Pagar Alam yang menyerahkan Berkas-B. Padahal saat ini sudah delapan hari sejak dibukanya pendaftaran.
“Sampai saat ini belum ada Parpol yang menyerahkan berkas Model-B ke KPU,” ujarnya.
Dikatakan Qori, belum ada Parpol yang menyerahkan berkas Model-B tersebut diduga disebabkan setiap Parpol masih melakukan penguploadan berkas secara online.
“Saat ini semua berkas diupload secara online. Jadi kemungkinan semua Parpol masih sibuk mengupload berkas tersebut,” katanya.
Dijelaskan Qori, setelah semua Parpol sudah mengupload semua berkas maka nanti secara otomatis akan keluar berkas Model-B yang menyatakan semua berkas persyaratan sudah di upload.
“Jadi nanti setiap Parpol hanya menyerahkan berkas Model-B saja. Hanya dua lembar berkas saja yang akan diserahkan. Jadi tidak seperti dulu yang setiap Parpol harus membawa bundelan berkas untuk diserahkan ke KPU,” jelasnya.
Ditambahkan Kristian, Komisioner KPU Divisi Teknis, bahwa sudah ada beberapa Parpol yang menjadwalkan akan menyerahkan berkas Model-B.
“Kami ingatkan bahwa kita akan menutup pendaftaran pada 14 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB. Jadi kami akan stanby di kantor KPU sampai pendaftaran ditutup,” jelasnya. (ANA)
Komentar