SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mengamankan Jaelani (43), pelaku pemalakan di minimarket Palembang. Tersangka ditangkap setelah ia mengamuk di sebuah minimarket di Jalan Kadir TKR, Kecamatan Gandus Palembang, Jumat (2/5/2025).
Saat itu tersangka mendatangi kasir dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang untuk meminta uang sebesar Rp 200.000. Selain meminta uang, tersangka juga mengambil sejumlah makanan di etalase minimarket tersebut.
Panit Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Sumsel Ipda Doni Siswanto mengungkapkan, bahwa tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah tujuh kali masuk penjara,” ungkap Ipda Doni, Senin (5/5/2025).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menakuti karyawan minimarket.
Tersangka Jaelani mengaku bahwa dirinya mengamuk di minimarket lantaran tidak memiliki uang untuk membeli makanan. “Saya minta uang Rp 200 ribu kepada kasir minimarket,” kata Jaelani. (ANA)
Komentar