Belanja Langsung Pemkab OKI akan Beralih ke Sistem Elektronik

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu, (25/5/2022).

Rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu, (25/5/2022).

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mengimplementasikan Belanja Langsung (Bela) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, melalui sistem elektronik atau PPMSE. Selain bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem ini juga mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.

“Belanja langsung melalui marketplace maupun katalog lokal, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela, serta mendorong penyerapan produk lokal sebagaimana diintruksikan presiden” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM, M. Pd pada rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu, (25/5/2022).

Sekda Husin meminta implementasi bela pengadaan dan katalog elektronik sudah di mulai tahun 2022 ini secara bertahap.

“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace dan katalog lokal secara bertahap,” kata Husin. Dengan demikian tambah dia OKI akan menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan bela pengadaan setelah Pemerintah Provinsi Sumsel.

Dalam prakteknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahanya tentang PBJ, Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela.

Inspektur LKPP RI, Dr. Hermawan, SE, M. Si ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan Kementrian dan Perangkat Daerah diminta mengutamakan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, pedagang/merchant yang bergabung dengan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE)/marketplace pada Belanja Langsung.

“Apabila belanja langsung melalui toko daring maupun katalog lokal seperti ini, paling tidak akan mengurangi potensi kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa. Soalnya, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia, pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang,” terang dia.

Sebab terang pria kelahiran Sumsel ini PBJ Pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya.

“Tentu proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi” paparnya.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui toko daring sambung Hermawan, bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat go digital.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda Setda OKI bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, di awal Juni nanti akan mensosialisasikan mengenai ketentuan yang telah ditetapkan LKPP dan KPK tersebut, kepada seluruh Pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, para penyedia lokal, termasuk, akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di OKI agar mereka semua dapat segera bergabung atau masuk marketplace.

Presiden Jokowi Minta Serapan Belanja Pemerintah Prioritaskan Produk Lokal

Sebelumnya pada rakor bertajuk Program Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang diikuti Wakil Bupati OKI, H. M. Dja’far Shodiq secara virtual pada Rabu, (25/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya menegaskan agar Kepala Daerah segera memasukkan produk-produk unggulan daerah masing-masing ke e-catalog lokal dan marketplace.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Sekda yang paling penting sekarang adalah bagaimana produk-produk lokal, produk-produk unggulan itu segera bisa masuk pada e-catalog lokal, segera!” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi saat ini hanya butuh 2 langkah untuk pengurusan e-catalog, sebelumnya dibutuhkan 8 langkah.

“Sehingga sekali lagi kepala daerah dan sekda ini segera dilakukan. Produk-produk lokal, produk-produk unggulan daerah segera masuk ke e-catalog lokal,” sambung Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa e-catalog lokal bisa membantu pengusaha kecil di daerah sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

“Kalau barang-barang lokal bisa masuk ke e-catalog lokal semuanya bisa. Artinya apa? Pengusaha-pengusaha kecil kita, UMKM kita akan bisa semuanya berputar,” tuturnya. (Dhi)

Berita Terkait

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Pintu Masuk Pasar Shoping Center Kayuagung Tertutupi Pedagang, Masyarakat Keluhkan Sempitnya Ruas Jalan Masuk
KUA-PPAS APBD 2027 OKI Disepakati, Belanja Daerah Fokus Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 15:41 WIB

Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 

Rabu, 23 September 2026 - 14:16 WIB

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terbaru