Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Miras dan Rokok Senilai Rp 33 Miliar

Ekonomi60 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kantor wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sebanyak 6.667.770 batang rokok, 83 Sex Toy, 1.012 alat kesehatan, 10.764 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 719 obat-obatan.

kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan pemusnahan tersebut merupakan barang hasil penindakan kegiatan kolaborasi pengawasan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatra Selatan, Jambi dan Bangka Belitung.

“Barang-barang tersebut sebagian dari pulau Jawa terutama rokok polos dan untuk minuman keras merupakan barang impor, Palembang hanya sebagai tempat lintasan,”kata Abdul
usai gelar press release, Selasa (13/12) sore di halaman Kantor Bea Cukai Sumbagtim.

Adapun untuk nilai barang sebesar 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar bea masuk cukai, dan pajak sebesar 21 miliar dengan total keseluruhan Rp 33 miliar.

“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara di gilas dengan alat berat, untuk barang yang berupa minuman keras dilakukan pemotongan,” tegas dia.

Lanjut dikatakan Abdul, pemusnahan ini merupakan proses penindakan dari tahun 2021-2022. Dan pemusnahan ini merupakan jenis pemusnahan yang lebih besar dibandingkan dengan pemusnahan tahun lalu.

“Pemusnahan miras ini lebih besar dibandingkan tahun lalu meskipun untuk presentasenya itu tidak terlalu signifikan. Dan untuk pemusnahan rokok itu kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya,” pungkas dia. (*)

    Komentar