Bawa Ganja 200 Gram, Dua Pria Diamankan

Empat Lawang45 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dua pria asal Lahat dan Muara Enim, ditangkap Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang. Mereka diamankan saat giat KRYD malam. Keduanya kedapatan membawa ganja seberat 2 ons atau setara 200 gram, terbungkus kertas karton yang dimasukan ke dalam plastik warna hitam.

Kedua tersangka berhasil diamankan saat Personil Polsek Muara Pinang melaksanakan giat KRYD malam, di Jembatan Ayek Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang

“Saat itu tim kami sedang melaksanakan giat KRYD malam dan melakukan razia di wilayah hukum Polsek Muara Pinang. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si di dampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran, pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.00.”

“Saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan. Melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukkan barang apa yang telah dibuang,” jelas Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang oleh pelaku adalah narkotika jenis ganja, terbungkus kertas karton yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam.

Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut, diamankan berikut kedua tersangka di Polsek Muara Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka itu adalah AS (25), warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Dan K (29), warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah benar miliknya. Dan didapat dengan membeli dari temannya dengan harga Rp 400.000, untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan tempat mereka bekerja,” tambah Kapolsek.

Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si juga menambahkan, dari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu (1) bungkus kertas karton berisi bahan / daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 200 gram, satu (1) Unit Hp Merek Realme dan satu (1) unit motor merek Honda Vario warna biru.

Terhadap kedua kasus Narkoba tersebut, diduga pelaku Narkotika dikenakan pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

    Komentar