SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Timsus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua kurir narkoba jenis pil ekstasi.
Kedua tersangka ialah Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), ia ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau tepatnya di Timbangan Indralaya, KM 32 Kabupaten Ogan Ilir (OI), Minggu 19 Mei 2024.
Ferdi ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, saat disetop, petugas menemukan barang bukti pil ineks lebih kurang 3.990.
Barang haram tersebut dibungkus plastik bening warna coklat logo singa yang disimpan di bawah jok motor.
Tersangka satu lagi ialah Ferry Apra Alghazali (27), ia ditangkap di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang saat tengah menunggu orang yang akan mengambil ekstasi tersebut, Minggu 26 Mei 2024.
Dari tangan Ferry, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi warna ungu berlogo Hello Kitty.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam 2 kantong ukuran besar yang diletakan di bawah jok sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TAA.
Sehingga total, dari tangan kedua kedua tersangka petugas mengamankan sebanyak 13.990 butir pil ekstasi.
Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud.
“Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda,” terang Harissandi, saat gelar press release di Polda Sumsel, Rabu (29/5/2024).
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (ANA)
Komentar