Baru Kenal Sehari, TP Renggut Kesucian Gadis 12 Tahun

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Gadis belia berusia 12 tahun inisial BM menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial TP (20), warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). BM baru mengenal TP dari media sosial (medsos) Facebook, beberapa hari sebelum kejadian.

Korban diperkosa di sebuah pondok kosong jalan desa di Kecamatan Sungai Lilin, Jum’at (19/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itu terungkap setelah korban baru menceritakan kejadiannya kepada keluarga.

“Ya, kita sudang mengamankan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur. Di mana, korban yang baru dikenalnya lewat Facebook, ” kata Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Peluplesy, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikun, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga :  Gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang Gerbek Judi Sabung Ayam di Tebing Tinggi

Alamsyah menerangkan, korban mengenal pelaku dari medsos, yang mana mereka berdua melakukan chat di Facebook. Saat, chat-an berlangsung, tersangka mengajak korban untuk bertemu dan diiming-imingin akan diajak jalan-jalan.

“Nah, mereka itu chat-an hari Kamis (18/12/2021). Keesokannya, Jumat (19/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, korban menjemput di persimpangan jalan yang tidak jauh dari rumah korban. Korban juga pergi tanpa sepengetahuan Neneknya,” jelasnya.

“Setelah korban dan tersangka bertemu, tersangka langsung mengajak korban ke sebuah pondok kosong pinggir jalan. Di dalam pondok tersebut, tersangka langsung mencabuli korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka menjanjikan akan menikahinya,” terang Alamsyah.

Lalu, lanjut Alamsyah, korban pun pulang ke rumah karena BM sendiri tinggal dengan neneknya. Karena pulang sudah Subuh, sang nenek bertanya kepada korban perihal dari mana, karena baru pulang. Korban pun menceritakan kepada Neneknya, dan kepada keluarga lainnya karena janji dari pelaku akan dinikahi.

Baca Juga :  Nekat Curi Sarang Burung Walet, Jumadi Diringkus Polisi

“Pihak keluarga mendengar itu, langsung naik pitam. Sebab, pelaku sendiri tinggal satu dusun dan langsung melaporkan ke Polsek Sungai Lilin lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba, ” jelas mantan Kapolres OKI ini.

Setelah ada laporan, unit PPA dipimpin Kanit PPA mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Selanjutnya, setelah diikuti dan sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (20/12/2021) langsung menangkap tersangka yang sedang duduk di SPBU Sungai Lilin. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan digiring ke Mapolres Muba guna dilakukan Penyidikan.

Baca Juga :  Bobol Rumah Kosong, Ismail Ditangkap Polisi

“Untuk barang bukti diamankan baju kaos lengan pendek berwarna putih bercorak hitam dan celana panjang milik korban, serta satu buah handphone merk Nokia. Sedangkan, pasal dan ancaman hukuman kita kenakan, pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar,“ tandasnya. (ANA)

    Komentar