Bantah Isu Penerbitan SPH, Lurah 11 Ulu: Kami Bekerja Sesuai SOP

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Beredarnya sebuah pemberitaan yang menyudutkannya terkait isu dugaan pungutan Rp 5 juta dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) di Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang, membuat Lurah 11 Ulu, Arianto, angkat bicara. Arianto menepis tudingan tersebut dan mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Terkait masalah pungutan yang katanya Rp 5 juta untuk pembuatan SPH, itu sama sekali tidak benar. Kami di kelurahan selalu berkoordinasi dengan Kecamatan sesuai SOP yang ada,” terang Arianto, saat dibincangi di kantor kelurahannya, di Jalan KH Azhari Lorong Sungai Lumpur Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang, Senin 13 Oktober 2025.

Ia pun menjelaskan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat Kota Palembang terhadap dirinya dimana hasilnya tidak terbukti.

“Saya berpatokan sesuai dari Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Inspektorat yang hasilnya itu tidak ada, atau saya tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait SPH tersebut. Kita selama ini bekerja mengikuti sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang ada dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Dirinya pun menanggapi terkait salah satu RT berinisial F dibawahnya, seperti yang ada di berita-berita yang menyebutkan bahwa praktik dugaan pungutan itu memang benar ada di Kelurahan 11 Ulu, Arianto SE mengatakan jika RT itu emang benar RT dibawah kelurahannya.

“Dia itu memang RT yang ada dibawah Kelurahan 11 Ulu ini, tetapi yang menjalankan tugasnya selama ini adalah orang tuanya, dia RT F itu tidak pernah bertemu dan berkoordinasi langsung kepada saya selaku lurah di sini. Dia itu setiap kita menggelar rapat atau koordinasi tidak pernah hadir, itulah saya heran kok kenapa sampai dia ngomong seperti itu,” jelasnya.

“Makanya saya diam saja merespon keterangannya seperti yang ada diberita-berita itu, kecuali selama ini RT F itu sering rapat, koordinasi, bertemu atau berhubungan langsung dengan saya. Kenyataannya kan tidak, yang selama ini menjalankan tugasnya sebagai RT adalah orang tuanya dan itu jelas menyalahi aturan,” tambahnya.

Arianto menerangkan, tentang jabatan RT yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya jelas tidak dibenarkan dalam aturan.

“Saya sudah menegurnya namun selama ini selalu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, apapun hasil keputusan yang diberikan inspektorat terhadap dirinya ia sudah menerima semua apapun hasilnya nanti.

“Apapun hasilnya terkait keputusan Inspektorat saya menerima semuanya, saya juga legowo jika nantinya sudah tidak lagi dipercaya menjabat sebagai lurah di sini, saya menerima apapun keputusan dari inspektorat. Makanya saya tidak banyak komentar lagi, apapun keputusan inspektorat saya jalani,” terangnya.

Ia hanya berharap masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut lagi agar tidak ada lagi ketersinggungan dari kubu atau pihak manapun.

“Kita sama-sama merangkul, sama-sama bekerja lagi melayani masyarakat, yang sudah-sudah biarlah berlalu, jadikan ini pembelajaran untuk lebih baik lagi dalam melayani. Yang pasti saya sebagai lurah akan menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti mengatakan, pemeriksaan internal sudah dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan tidak sah dalam pengurusan SPH di wilayah Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

“Hasil penyelidikan menguatkan adanya praktik pungli di tingkat kelurahan, sementara untuk keterlibatan langsung dari pihak kecamatan belum ditemukan bukti,” ungkapnya.

Menurut Jamiah, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah disusun dan akan segera diserahkan kepada Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti.

“Proses mutasi dan pembinaan lanjutan menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang,” katanya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *