Author: Administrator Suara Publik

  • Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 Dengan Bumbu Dapur Akurat

     

    Mahjong Wins 2 kerap dibicarakan dengan berbagai analogi unik, salah satunya diibaratkan seperti meracik masakan dengan bumbu dapur. Bukan soal hasil instan, melainkan bagaimana proses dan pendekatan yang tepat bisa membuat pengalaman bermain terasa lebih nikmat.

    Makna Formula dalam Pengalaman Bermain

    Formula di sini bukan rumus pasti, melainkan kebiasaan dan cara bermain yang dirasa nyaman. Banyak pemain menilai bahwa memahami ritme permainan membantu mereka menikmati setiap sesi dengan lebih tenang.

    Bumbu Dapur sebagai Simbol Pendekatan Santai

    Bumbu dapur menggambarkan hal-hal sederhana yang sering diabaikan, seperti memilih waktu yang pas, suasana hati yang rileks, dan fokus yang cukup. Unsur-unsur kecil ini sering dianggap berpengaruh pada kenyamanan bermain.

    Akurat dalam Mengatur Ritme

    Akurat tidak selalu berarti teknis, tetapi lebih pada kepekaan membaca alur permainan. Menyesuaikan tempo dan berhenti sejenak saat diperlukan menjadi bagian dari pengalaman yang lebih seimbang.

    Kenapa Analogi Ini Mudah Dipahami

    Analogi memasak dekat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga mudah dicerna pembaca. Pendekatan ini membuat topik Mahjong Wins 2 terasa lebih membumi dan relevan untuk dibahas secara santai.

    Secara keseluruhan, Formula Memenangkan Mahjong Wins 2 dengan bumbu dapur akurat dapat dipahami sebagai cara menikmati permainan dengan pendekatan yang tepat. Fokus pada proses, suasana, dan kenyamanan membuat pengalaman bermain terasa lebih menyenangkan.

  • Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

    Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

    SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Di sebuah sudut Perumahan Taman Sari 2, Kenten, aroma gurih ikan yang sedang diolah menyeruak hampir setiap pagi. Di balik kepulan asap dapur itu, ada kisah tentang cinta, pemberdayaan tetangga, dan bagaimana teknologi digital mampu menerbangkan cita rasa lokal hingga ke mancanegara.

    Pempek Abin Anisa atau yang kini populer di ranah digital dengan nama toko Oleh-oleh Palembang AA adalah bukti nyata bagaimana sebuah UMKM bertransformasi melalui ekosistem marketplace.

    Usaha ini lahir dari tangan dingin Abin, pria asli Palembang yang memiliki visi mulia menciptakan lapangan kerja bagi lingkungan sekitarnya. Sejak resmi berdiri pada 27 Maret 2021, Abin sejak awal hanya mempromosikan kerupuk kemplang lewat marketplace Shoope dan live streaming, lantas permintaan konsumen malah tertuju pada makanan Khas Palembang Pempek.

    Inilah yang menjadi dasar pertamakali Abin memutuskan turut menjual makanan olahan Ikan tersebut meski saat itu ia hanya mengambil pempek dari rekananya. Namun seiring berjalan Abin akhirnya memproduksi sendiri pempeknya demi menjaga standar kualitas.

    Ia merekrut tetangga-tetangganya, melatih mereka menjadi tenaga ahli pempek, dan menggunakan bahan baku ikan kakap serta gabus pilihan yang dikemas secara mandiri.

    Nama “Abin Anisa” sendiri merupakan bentuk dedikasi kasih sayang atau “kebucinan” sang pemilik kepada sang istri, yang kemudian justru menjadi merek yang membawa keberuntungan.

    “Apalagi nama saya dan istri diawali huruf A, jadi pas sekali, dahulunya merk dagang kami AA, jadi Abin Anisa,” ujarnya.

    Sadar bahwa persaingan pempek di Palembang sangat ketat, Abin dan Anisa mengambil langkah berani dengan membidik pasar luar kota. Lewat Shopee, sejak tahun 2021 menjadi titik balik besar bagi bisnis mereka.

    “Shopee sangat membantu penjualan kami. Melalui platform ini, hambatan jarak seolah hilang,” ungkap Abin. Mereka memanfaatkan fitur Shopee Live untuk berinteraksi langsung dengan pembeli, menjelaskan kualitas ikan, hingga menunjukkan proses pengemasan yang aman.

    Efisiensi pun dipikirkan matang-matang. Abin merancang paket-paket khusus (isi 10 hingga 50 pcs) yang beratnya dipaskan di angka 1,3 kg. Tujuannya satu: agar pelanggan mendapatkan jumlah pempek maksimal namun tetap terhitung ongkir satu kilogram.

    Keajaiban ekonomi digital paling terasa saat Shopee menggelar kampanye di tanggal-tanggal cantik. Bagi Pempek Abin Anisa, momen tersebut bukan sekadar angka di kalender, melainkan keran rezeki yang terbuka lebar.

    “Kalau hari biasa, kita rata-rata mengirim 40 resi. Tapi kalau sudah masuk Tanggal Cantik (Double Day), pengiriman bisa melonjak hingga 100 resi, bahkan paket yang keluar bisa mencapai 150 paket,” jelasnya.

    Puncaknya terjadi saat bulan Ramadan, di mana penjualan bisa naik 2 hingga 3 kali lipat dari biasanya. Berkat sistem logistik Shopee yang terintegrasi, pempek dari Banyuasin ini mampu mendarat dengan selamat di Ambon, Papua, bahkan menembus pasar internasional ke Hong Kong melalui layanan Shopee Direct.

    Menjadi bagian dari Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (ASPEK) dan berjualan di Shopee menuntut standar tinggi. Abin mengakui bahwa aturan Shopee yang ketat terkait kualitas dan ketepatan waktu justru menjadi pemacu bagi mereka untuk terus memberikan yang terbaik.

    Dengan kapasitas produksi mencapai 130.000 butir pempek dan konsumsi 1.300 kg ikan per bulan, Pempek Abin Anisa tetap teguh pada komitmennya: rasa yang terjamin, pengiriman cepat, fitur COD yang memudahkan, serta garansi retur bagi pelanggan.

    Dari sebuah gang di perumahan Banyuasin, Abin dan Anisa bersama para tetangganya membuktikan bahwa kuliner tradisional bisa mendunia lewat jalinan kasih sayang dan kecanggihan teknologi.

  • Terbukti Hancurkan Fasilitas Negara, Pelaku Bom Molotov Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

    Terbukti Hancurkan Fasilitas Negara, Pelaku Bom Molotov Dijatuhi Hukuman 9 Bulan Penjara

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat menyerang simbol negara dengan bom molotov akhirnya berbuah hukuman. M. Ikhsan Pratama alias Ikhsan bin Dedy, divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang setelah terbukti melakukan perusakan fasilitas umum secara bersama-sama dan terang-terangan.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (21/1/2026). Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara,” ujar Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

    Majelis hakim menilai tindakan Ikhsan bukan sekadar pelampiasan emosi, melainkan perbuatan berbahaya yang berdampak luas. Lemparan bom molotov menyebabkan Pos Container Polisi Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, rusak berat hingga tidak dapat difungsikan kembali. Aksi tersebut juga dinilai menciptakan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat.

    Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit, serta menunjukkan penyesalan.

    Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Palembang Shanty Merianie, SH, menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    Dalam fakta persidangan terungkap, Ikhsan tidak beraksi seorang diri. Ia bertindak bersama M. Zhaky Alfaris alias Faris bin Hendra Suryani, yang saat ini menjalani proses hukum dalam perkara terpisah.

    Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Letkol Iskandar, Palembang. Jaksa mengungkap, aksi tersebut bermula dari ajakan di grup Instagram “PlajuXjakabaring”, yang menyerukan aksi demonstrasi dengan membawa bom molotov.

    Ikhsan dan Faris kemudian merakit bom molotov secara sadar, menggunakan botol bekas berisi bensin jenis Pertalite yang diberi kain sebagai sumbu. Saat kejadian, Ikhsan disebut berperan aktif melempar bom molotov ke Pos Polisi Lambidaro.

    Tak berhenti di satu lokasi, aksi anarkis tersebut juga menyasar Pos Polisi Ditlantas Polda Sumatera Selatan, mengakibatkan dua pos polisi rusak berat dan tak bisa digunakan kembali.

    Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa tindakan anarkis terhadap fasilitas negara, terlebih dengan bahan peledak rakitan, bukan hanya mengancam keselamatan publik, tetapi juga berujung hukuman pidana.

    Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH Harapan Rakyat Sumatera Selatan, Amrillah, S.Sy., M.E., dan Rahmat Kurniansyah, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2026), membenarkan bahwa terdakwa Ikhsan telah divonis pidana penjara selama 9 bulan.

    “Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Atas putusan itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa, maupun pihak keluarga, menerima putusan hakim tersebut,” jelasnya. (ANA)

  • Pengendara Harus Tahu, Tol Palembang-Betung Seksi 3 Diterapkan Buka-Tutup

    Pengendara Harus Tahu, Tol Palembang-Betung Seksi 3 Diterapkan Buka-Tutup

    SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – PT Hutama Karya (Persero) melakukan pengaturan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur pada Jalan Nasional Lintas Timur Sumatra Palembang-Betung KM 69-71 arah ke Jambi maupun sebaliknya.

    Buka-Tutup dilakukan pada malam hari mulai tanggal 30–31 Januari 2026, 1-2 Februari 2026, dan 11-14 Februari 2026 tepatnya pukul 22.00-05.00 WIB, dengan durasi kurang lebih setiap 60 menit.

    Skema yang diberlakukan yakni 60 menit penutupan diikuti 60 menit pembukaan, berlanjut hingga waktu yang dijadwalkan.

    Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Mardiansyah menyampaikan bahwa buka tutup ini dilakukan disebabkan adanya pekerjaan pembangunan overpass di STA 111+250.

    Pengaturan lalu lintas ini merupakan langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung serta mendukung kelancaran pelaksanaan konstruksi di lapangan.

    “Agar lalu lintas tetap aman dan terkendali selama proses pekerjaan berlangsung, kami berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumsel, Satlantas Polres Banyuasin, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumsel Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin,” sampai Mardiansyah, Kamis (22/1/2026).

    Upaya lainnya yang dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, jalur buka-tutup dilengkapi dengan akses jalan darurat untuk ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang digunakan apabila situasi darurat terjadi.

    Selain itu, jalur buka tutup akan dilengkapi rambu-rambu, marka, penerangan, serta perangkat keselamatan lainnya.

    Hutama Karya bersama instansi terkait juga menyiagakan petugas pengatur lalu lintas di titik-titik krusial dan melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal komunikasi untuk memastikan informasi pengalihan jalur tersampaikan kepada masyarakat.

    “Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang akan ditimbulkan dari pengerjaan proyek ini serta mengimbau pengguna jalan agar mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan, menjaga jarak aman, mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan agar perjalanan tetap aman dan lancar,” kata Mardiansyah.

    Diketahui Tol Palembang-Betung Seksi 3 Mainroad merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Kayu Agung-Palembang-Betung, yang akan terhubung langsung dengan Tol Betung-Tempino-Jambi dan Tol Palembang-Indralaya.

    Ruas ini berperan penting dalam mengurai kemacetan di wilayah perkotaan Palembang-Banyuasin sekaligus memperlancar arus logistik menuju kawasan industri di Provinsi Sumatra Selatan setelah beroperasi penuh.

    Tol ini nantinya akan memangkas waktu tempuh Palembang menuju Betung yang awalnya 2 jam menjadi 45 menit, sehingga mendukung efisiensi pergerakan barang logistik serta mobilitas masyarakat Sumatera Selatan. (ANA)

  • Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

    Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

    SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

    Pengembalian dana korban secara simbolis diserahkan dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.

    Friderica menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

    “Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.

    Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

    Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana.

    Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

    “Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.

    Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.

    Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.

    “Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih,” ujarnya.

    Misbakhun menilai kehadiran IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.

    Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

    Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan kepada IASC melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.

    Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre.

  • Tokoh Masyarakat Sumsel Haji Kms Halim Ali Tutup Usia, Wafat di RS Siti Fatimah

    Tokoh Masyarakat Sumsel Haji Kms Halim Ali Tutup Usia, Wafat di RS Siti Fatimah

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabar duka menyelimuti masyarakat Sumatera Selatan. Tokoh masyarakat Sumsel, Haji Kms Halim Ali, wafat pada Kamis (22/1/2026) pukul 14.25 WIB di Rumah Sakit Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.

    Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) akibat sakit yang dideritanya. Haji Kms Halim Ali menghembuskan napas terakhir pada usia 88 tahun.

    Kabar wafatnya almarhum dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Dalam pesan duka yang beredar, pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan almarhum semasa hidup serta memohon doa dari masyarakat.

    “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang Haji Halim Ali pada pukul 14.25 WIB. Mohon maaf atas segala salah dan khilafnya. Insya Allah diampuni seluruh dosa-dosanya,” demikian bunyi pesan duka tersebut.

    Semasa hidupnya, Haji Kms Halim Ali dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di Sumatera Selatan. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan masyarakat luas.

     

  • Dari Sekolah Dasar, Solidaritas Sosial Ditanamkan

    Dari Sekolah Dasar, Solidaritas Sosial Ditanamkan

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Di tengah kecenderungan pendidikan yang kerap diukur dari capaian akademik semata, SD Negeri 189 Palembang memilih pendekatan berbeda. Melalui peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, sekolah ini menanamkan nilai solidaritas sosial sejak dini dengan menghimpun donasi pakaian layak pakai dan uang tunai bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Dari kegiatan tersebut, terkumpul sebanyak 48 dus pakaian layak pakai serta sejumlah uang tunai yang berasal dari siswa, orang tua, dan guru. Seluruh donasi kemudian disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang agar pendistribusiannya berjalan terarah dan berkelanjutan.

    Kepala SD Negeri 189 Palembang, Hj Rita Purnamasari, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda keagamaan tahunan, melainkan bagian dari upaya pembentukan karakter peserta didik. Ia menjelaskan, SDN 189 Palembang telah ditetapkan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bersinergi dengan Baznas dalam mengembangkan edukasi filantropi di lingkungan sekolah.

    “UPZ SD Negeri 189 Palembang menyalurkan 48 dus pakaian layak pakai dan uang tunai. Yang terpenting bukan pada jumlahnya, tetapi pada proses pendidikan nilai yang ditanamkan kepada anak-anak,” ujarnya.

    Menurut Rita, pengumpulan donasi telah dimulai sejak awal Januari. Selama proses tersebut, siswa dilibatkan secara aktif, mulai dari membawa pakaian layak pakai dari rumah hingga memahami tujuan dan manfaat penyalurannya. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan empati dan kepedulian sosial sejak usia sekolah dasar.

    “Anak-anak diajak memahami bahwa tidak semua orang hidup dalam kondisi yang sama. Ini menjadi latihan kepekaan sosial sekaligus pembelajaran rasa syukur,” katanya.

    Ia menambahkan, kegiatan kepedulian sosial semacam ini rutin dilakukan, terutama menjelang bulan Ramadhan. Selain bekerja sama dengan Baznas, sekolah juga bersinergi dengan sejumlah lembaga sosial lainnya, seperti Yatim Mandiri, serta mengintegrasikannya dengan program internal sekolah.

    Menurut Rita, pendidikan karakter tidak cukup hanya diajarkan melalui teori di ruang kelas. Nilai empati, berbagi, dan tanggung jawab sosial perlu dihadirkan melalui pengalaman nyata yang dapat dirasakan langsung oleh siswa.

    Selain program kencleng infak yang berjalan sepanjang tahun, SDN 189 Palembang juga konsisten mengembangkan kegiatan keagamaan dan pembinaan karakter lainnya, seperti ekstrakurikuler hadrah, Festival Anak Muslim, hingga Pesantren Ramadhan.

    “Kami ingin sekolah menjadi ruang pembentukan manusia seutuhnya. Akademik penting, tetapi karakter dan kepedulian sosial adalah bekal jangka panjang bagi anak-anak,” pungkasnya.

  • Pendidikan Kesetaraan Perkuat Pembinaan di Lapas Palembang

    Pendidikan Kesetaraan Perkuat Pembinaan di Lapas Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Pendidikan kembali ditegaskan sebagai hak setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani pidana. Di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, upaya membangun masa depan warga binaan kini mendapat pijakan lebih kuat melalui kerja sama resmi dengan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Palembang.

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperluas akses pendidikan kesetaraan bagi warga binaan, sekaligus memperkuat fungsi pemasyarakatan sebagai ruang pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Program tersebut sejalan dengan kebijakan dan program aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan pentingnya reintegrasi sosial berbasis peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Melalui kemitraan ini, warga binaan Lapas Kelas I Palembang memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C, yang setara dengan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Program ini mencakup proses pembelajaran terstruktur, evaluasi, penilaian hasil belajar, serta berbagai kegiatan pendukung lain yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan dan kondisi pemasyarakatan.

    Kepala Lapas Kelas I Palembang, M. Pithra Jaya Saragih, menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam proses pembinaan warga binaan. Menurut dia, pemasyarakatan modern menuntut pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada masa depan.

    “Kami meyakini pendidikan adalah kunci untuk membentuk kembali arah hidup warga binaan. Program kesetaraan ini memberi mereka kesempatan memperbaiki diri, meningkatkan kapasitas, dan menyiapkan bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, tingkat pendidikan yang rendah kerap menjadi salah satu faktor yang menghambat proses reintegrasi sosial mantan warga binaan. Dengan pendidikan yang lebih baik, peluang mereka untuk diterima kembali di lingkungan sosial dan dunia kerja menjadi lebih terbuka,”katanya.

    Sementara itu,Kepala SPNF SKB Kota Palembang, Erika Marta Devi. Ia menyatakan komitmen lembaganya untuk menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berstandar nasional, meskipun dilaksanakan di lingkungan pemasyarakatan.

    “Pendidikan kesetaraan tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Lebih dari itu, kami ingin membangun karakter, rasa percaya diri, serta keterampilan hidup warga binaan agar mereka siap menjalani fase kehidupan yang baru,” katanya.

    Menurut dia, kehadiran pendidikan di lapas juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar setiap warga, tanpa diskriminasi. Pendekatan ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif terhadap warga binaan dan mantan narapidana.

    “Kerja sama ini menegaskan transformasi peran lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang memberi ruang perubahan. Ijazah yang diperoleh dari program kesetaraan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kesempatan kedua bekal untuk menata ulang masa depan secara lebih bermartabat,”katanya.

    Ia menambahkan,ke depan, Lapas Kelas I Palembang berharap masyarakat dapat lebih terbuka menerima mantan warga binaan yang telah melalui proses pembinaan dan pendidikan. Dengan dukungan lingkungan sosial yang inklusif, proses reintegrasi diharapkan berjalan lebih baik, sekaligus berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan,”pungkasnya.

  • Pemprov Sumsel Petakan Pembangunan Menara BTS di Simpang Unit 9 dan Menara Pantau Jalur PALI

    Pemprov Sumsel Petakan Pembangunan Menara BTS di Simpang Unit 9 dan Menara Pantau Jalur PALI

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33 sebagai titik prioritas pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) guna menghapus area tanpa sinyal (blankspot) di sepanjang jalan penghubung PALI–Musi Rawas.

    Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemprov Sumsel, Zulkarnain, menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan pemerataan infrastruktur digital agar pembangunan tidak terhambat oleh kendala birokrasi perizinan.

    Hal ini dilakukan guna merespons tingginya tuntutan masyarakat akan akses internet yang stabil di wilayah strategis.

    “Masyarakat menuntut pemerataan pembangunan jaringan internet. Sesuai arahan Gubernur, kami ingin pembangunan di Simpang Lima Pendopo PALI hingga Cecar ini segera terealisasi,” tegas Zulkarnain saat memimpin rapat pembahasan di Ruang Rapat Sumsel Command Center, Rabu (21/1/2026).

    Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, Rika Efianti menjelaskan bahwa penetapan dua lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama pihak Telkomsel.

    Menurutnya, keberadaan menara BTS di lokasi tersebut sangat krusial untuk menjamin keamanan dan kelancaran komunikasi bagi pengendara.

    “Rencana pembangunan tower BTS di Simpang Unit 9 dan Simpang Menara Pantau 33 ini diharapkan selesai sebelum arus mudik lebaran untuk mendukung kenyamanan masyarakat saat berkendara,” ujar Rika.

    Meskipun titik lokasi telah dipetakan, tantangan muncul karena sebagian area berada dalam kawasan hutan lindung.

    Kondisi ini mengharuskan Pemprov Sumsel berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna mendapatkan izin penggunaan lahan agar pembangunan tower dan penarikan jaringan listrik dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Langkah ini juga menjadi respons atas aspirasi Komisi I DPRD Sumsel terkait ketersediaan jaringan di Simpang 5 PALI.

    Sebagai langkah finalisasi, tim gabungan dijadwalkan kembali turun ke lokasi pada Jumat (23/1/2026) untuk mematangkan pemetaan infrastruktur sebelum pengerjaan fisik dimulai.

  • Pemkot Palembang Siapkan Lompatan SDM ASN Lewat Beasiswa S1

    Pemkot Palembang Siapkan Lompatan SDM ASN Lewat Beasiswa S1

     

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan langkah konkret untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN). Salah satu upaya strategis yang tengah dikaji adalah program beasiswa Strata 1 (S1) bagi ASN melalui kerja sama dengan Universitas Terbuka (UT) Palembang.

    Kebijakan ini sejalan dengan visi Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam yang menempatkan penguatan kapasitas ASN sebagai fondasi utama reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

    Rencana tersebut dibahas dalam audiensi antara jajaran UT Palembang dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim. Pertemuan ini menitikberatkan pada sinergi pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam mendukung program Palembang Cerdas, baik bagi masyarakat maupun aparatur pemerintahan.

    Sekda Palembang Aprizal Hasyim menegaskan, peningkatan kualifikasi akademik ASN merupakan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas tantangan birokrasi saat ini. Menurutnya, pengalaman kerja harus diperkuat dengan kompetensi keilmuan yang relevan.

    “ASN harus benar-benar memahami dan menguasai tugas pokok dan fungsinya, tidak hanya menjalankan rutinitas administratif,” ujarnya.

    Ia menambahkan, Pemkot Palembang akan mengkaji secara mendalam skema kerja sama tersebut, termasuk substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta kesiapan anggaran daerah. Pemerintah ingin memastikan program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

    “Kita akan melihat kemungkinan realisasi pada tahun anggaran 2026 atau melalui anggaran perubahan. Pembahasannya tentu melibatkan OPD terkait,” katanya.

    Sementara itu, Direktur UT Palembang Muhammad Tair Abunaim menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia menyatakan UT siap mendukung penuh program peningkatan kapasitas ASN Kota Palembang.

    “Kami mengapresiasi keterbukaan Pemkot Palembang. UT siap bersinergi dalam menyukseskan program Palembang Cerdas,” ujarnya.

    Menurutnya, sistem pembelajaran jarak jauh UT memungkinkan ASN melanjutkan pendidikan tanpa mengganggu tugas kedinasan. Fleksibilitas waktu belajar, metode mandiri, serta biaya yang terjangkau menjadi keunggulan utama.

    Program beasiswa S1 ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi berbasis kompetensi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

    Jika terealisasi, kerja sama ini berpotensi menjadi model pengembangan SDM aparatur daerah yang dapat direplikasi oleh pemerintah kota lain, sekaligus menegaskan bahwa investasi pada pendidikan ASN merupakan investasi jangka panjang bagi tata kelola pemerintahan yang berkualitas.

  • Personel Polsek BMT Penuh Keakraban Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Desa Kumpul Rejo

    Personel Polsek BMT Penuh Keakraban Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Desa Kumpul Rejo

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Personil Polsek Buay Madang Timur melaksanakan sambang dan himbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur, kepada Masyarakat Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (21/01/2026) malam.

     

    Giat sambang dan himbauan Kamtibmas, dilakukan guna meningkatkan Harkamtibmas yang kondusif dan aman serta nyaman. Giat tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek BMT Bripka Nur Holik, Ba Opsnal Brigadir Rusendi, dan Ba Polsek BMT Brigadir Tedy.

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo melalui Bripka Nur Holik mengatakan, pihaknya terus menyampaikan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian rumah kosong, serta tindak kriminal lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan dikunci dengan aman.

     

    “Memberikan himbauan nyata, agar warga lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan kepedulian sesama. Serta mencegah terjadinya gangguan keamanan melalui edukasi langsung, bukan hanya penindakan,” tegasnya.

     

    Dengan adanya giat sambang akan mempererat kemitraan Polisi dengan masyarakat, dalam rangka Polri Presisi. Serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan pengawasan wilayah desa/kelurahan.

     

    “Agar masyarakat mengaktifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Kapolsek menekankan pentingnya ronda malam, dan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama,” tegasnya.

     

    Masyarakat di Wilkum Polsek BMT diharapkan lebih bijak menggunakan media sosial, dengan tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoaks), ujaran kebencian, maupun konten provokatif yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.

     

    Dengan adanya peran serta masyarakat, pencegahan peredaran narkoba akan lebih efektif dan maksimal, dalam mendukung program Zero Narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

     

    Masyarakat juga diminta tertib berlalu lintas dengan tetap mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm SNI, serta tidak berkendara dalam keadaan mabuk atau menggunakan ponsel saat mengemudi.

     

    Dengan tetap menjaga kerukunan antar warga, Polsek BMT mengajak masyarakat memperkuat toleransi, menjaga hubungan baik, dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah demi terciptanya situasi kondusif.

     

    “Melalui program baru dari Kapolsek BMT, Quick Respon Cepat melalui Whattshap dengan melaporkan kejadian melalui Scan Barcode WA. agar bisa cepat dan tanggap dalam menerima laporan dari masyarakat khususnya wilkum Polsek BMT,” imbuhnya.

     

    Sehingga Polsek BMT dengan Motto “Aman Nyaman Warganya Bahagia Personilnya” meningkatkan Wilkum Polsek BMT zero narkoba, zero begal 3 C, zona zero judi online.

     

    Tingginya curah hujan menyebabkan naiknya debit air di saluran irigasi. Masyarakat terutama orang tua dan anak yang tinggal disekitar irigasi untuk berhati-hati, adanya tren peningkatan debit air irigasi.

     

  • Polsek BMT Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Momen Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri Untuk Masyarakat

    Polsek BMT Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1447 H, Momen Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri Untuk Masyarakat

    SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dalam peringatan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw 1447 H / 2026 M. Polsek Buay Madang Timur (BMT) Polres OKU Timur mengadakan Tausyiah yang disampaikan oleh Ustadz Sukron Mamun, selalu Pengurus Ponpes Darussalam Sumedang Sari.

     

    Giat tausyiah yang berlangsung di Mushola Polsek BMT, Desa Karang tengah, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, turut dihadiri oleh Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, Ustadz Sukron Mamun selaku Pengurus Ponpes Darussalam Sumedang Sari, Anggota Polsek BMT, Bhayangkari Polsek BMT, dan Phl Polsek BMT.

     

    Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKUT Nomor : ST/8/I/BIN.1.1./2026 tentang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M.

     

    Kapolsek BMT Iptu Swisspo, menyampaikan, terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan peringatan Isra Mi’raj dapat terselenggara dengan lancar dan khidmat. Serta agar anggota Polsek BMT dapat mengambil hikmah dan nasehat yang disampaikan Ustadz Sukron Mamun dalam menjalankan tugas sesuai visi misi Polri, dan dalam penegakan hukum yang adil, serta mengayomi masyarakat.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Sukron Mamun menyampaikan tausyiah dengan mengusung tema “Memperteguh Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri untuk Masyarakat dalam Aksi Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial”.

     

    Melalui peringatan Isra Mi’raj ini bertujuan untuk memperkuat spiritualitas dan meningkatkan kesadaran anggota Polsek BMT akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan iman dan ketakwaan dalam menjalankan tugas.

  • Diduga Microsleep, Truk Muatan Sawit Tabrak Pos Kamling hingga Terguling

    Diduga Microsleep, Truk Muatan Sawit Tabrak Pos Kamling hingga Terguling

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan KI Marogan tepatnya di depan Stasiun Kertapati Palembang pada Rabu (21/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana, sebuah mobil truk Mitsubishi bermuatan sawit dilaporkan hilang kendali hingga menabrak pos kamling dan tiang listrik, hingga terguling.

    Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto mengatakan kecelakaan tersebut diduga kuat akibat pengemudi mengantuk atau mengalami microsleep saat mengemudikan kendaraan.

    “Truk Mitsubishi bernopol BG 8693 ID yang dikemudikan Agustiawan (30) melaju dari arah Simpang Sungki menuju Jembatan Ogan. Setiba di TKP, pengemudi diduga mengantuk sehingga kehilangan kendali,” ujarnya.

    Akibatnya, truk tersebut menabrak sebuah tiang baleho, pos kamling, serta tiang listrik yang berada di sisi kiri jalan hingga akhirnya truk terbalik ke kiri.

    Dengan terbaliknya truk kesebelah kiri, sebagian muatan sawit tersebut jatuh dan berhamburan ke dalam aliran sungai yang ada disisi kiri Jalan.

    Saat kejadian, di dalam pos kamling terdapat seorang warga bernama Asrul Ahad (45) yang tengah berjaga. Korban mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada, bibir, dan perut, lalu dilarikan ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan.

    Sementara itu, pengemudi truk dilaporkan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka. Sedangkan poskamling yang berada di pinggir jalan tersebut dan terbuat dari kayu hancur tak bersisa dan masuk ke dalam saluran air yang ada dibelakangnya.

    Lebih lanjut, Iptu Hermanto menyebutkan bahwa pengemudi diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

    “Barang bukti yang berhasil kita diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi BG-8693-ID, STNK kendaraan, serta SIM B1 milik pengemudi. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang,” ujarnya.

    Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara guna menghindari kecelakaan akibat kelelahan atau mengantuk. (ANA)

  • Antisipasi Tindak Kriminal, Polrestabes Gencarkan Patroli Blue Light Stasioner

    Antisipasi Tindak Kriminal, Polrestabes Gencarkan Patroli Blue Light Stasioner

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polrestabes Palembang melalui Sat Samapta, melaksanakan patroli Blue Light stasioner di beberapa titik di wilayah Palembang, Rabu (21/1/2026) malam.

    Patroli Blue Light stasioner dilakukan menggunakan kendaraan R4 atau mobil patroli presisi yang menyisir lokasi sekitar simpang Nilakandi, Kecamatan Kertapati Palembang. Kemudian di Jalan Mayjen Yusuf Singedekani depan Timbangan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Samapta, AKBP Suhardiman, mengatakan, bahwa giat yang dilakukan oleh personel pada Selasa 20 Januari 2026, malam tidak lain untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

    “Patroli Blue Light stasioner yang kita lakukan ini tidak lain mengantisipasi kriminalitas seperti Curas, Curat dan Curanmor (3C) hingga pemalakan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

    Bahkan, juga melakukan patroli Blue Light stasioner di wilayah sekitar simpang Macan Lindungan untuk mengantisipasi pemalakan dan premanisme.

    “Kita juga melakukan imbauan kepada sopir truk untuk waspada dan segera menghubungi layanan 110 apabila ada gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” katanya.

    Kegiatan yang dilakukan ini juga untuk menciptakan situasi keamanan dan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran nyata Polri di tengah masyarakat, khususnya pada titik-titik rawan kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

    Kehadiran personel di lapangan juga bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

    Dengan pendekatan humanis dan dialogis, diharapkan terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    “Melalui kegiatan patroli ini, kita menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga stabilitas kamtibmas, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Kota Palembang,” tuturnya. (ANA)

  • Sidang Korupsi Lahan Tol Ditunda, Terdakwa ICU Minta Pencegahan Luar Negeri Dicabut

    Sidang Korupsi Lahan Tol Ditunda, Terdakwa ICU Minta Pencegahan Luar Negeri Dicabut

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung Tempino, Jambi, seluas 34 hektare yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp127 miliar kembali ditunda. Terdakwa dalam perkara ini, Kemas H. Abdul Halim Ali, belum dapat menghadiri persidangan lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (22/1/2026), sejatinya beragendakan pembacaan putusan sela. Namun agenda tersebut urung dilaksanakan karena terdakwa dikabarkan tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

    Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH menegaskan bahwa pengadilan sejak awal telah memberikan ruang bagi terdakwa untuk menjalani pengobatan.

    “Dari awal kita sudah berikan kesempatan untuk berobat. Itu hak terdakwa. Mau berobat ke mana pun silakan. Kita beri waktu sampai terdakwa bisa hadir kembali,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

    Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan selama dua minggu guna menunggu perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.

    “Untuk putusan sela kita tunda dua minggu. Kita lihat situasinya,” tambahnya.

    Usai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Jan Maringka, membenarkan bahwa kliennya masih dalam kondisi kritis dan belum memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan.

    Menurutnya, dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa bersifat mutlak dan tidak dapat diwakilkan oleh penasihat hukum sebagaimana dalam perkara perdata.

    “Sidang pidana wajib menghadirkan terdakwa. Pak Haji saat ini masih dirawat di ICU, jadi secara objektif memang tidak memungkinkan hadir,” ujar Jan Maringka.

    Ia juga mengungkapkan bahwa Kemas H. Abdul Halim Ali merupakan pasien lama yang selama bertahun-tahun rutin menjalani pengobatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Namun hampir setahun terakhir, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, yang diduga memperburuk kondisinya saat ini.

    Tim penasihat hukum kembali mengajukan permohonan agar terdakwa diizinkan menjalani pemeriksaan dan pengobatan ke luar negeri. Namun, majelis hakim menjelaskan bahwa karena terdakwa tidak berstatus ditahan, kewenangan pencegahan ke luar negeri sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Jan Maringka menyebut JPU telah menyampaikan komitmen untuk mengajukan permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri yang diberlakukan sejak 10 Desember 2025.

    “Kami berharap pencegahan itu segera dicabut, supaya Pak Haji bisa kembali mendapatkan perawatan medis yang selama ini sangat bergantung pada fasilitas di Mount Elizabeth,” ujarnya.

    Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sisi kemanusiaan dalam penanganan perkara ini. Ia mempertanyakan kebijakan penahanan dan pemeriksaan terhadap kliennya yang diketahui memiliki riwayat penyakit serius.

    “Setiap diperiksa selalu ditanya, apakah sehat? Tapi setelah itu tetap diperiksa, ditangkap, dan ditahan. Di mana letak nilai kemanusiaannya?,” kata Jan Maringka.

    Ia menegaskan, kliennya tidak pernah berniat menghindari proses hukum dan siap menghadapi persidangan, namun kondisi kesehatan menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.

    “Keinginan untuk menghadapi sidang itu ada. Tapi tentu harus didukung dengan kondisi fisik yang memungkinkan,” jelasnya. (ANA)

  • PHR Zona 4 Bangun Sinergi Media Dukung Ketahanan Energi

    PHR Zona 4 Bangun Sinergi Media Dukung Ketahanan Energi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 menjalin sinergi dengan awak media massa melalui acara media gathering di Palembang, Sumatera Selatan.

    Acara ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus membangun komunikasi terbuka antara PHR Zona 4 dengan media massa di sekitar wilayah operasi. Langkah tersebut sejalan dengan semangat 1 Tujuan 1 Energi, yaitu memastikan ketahanan energi nasional melalui kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak.

    Para peserta merupakan wartawan yang meliput tujuh lapangan operasi PHR Zona 4. Para insan pers tersebut berbincang langsung dengan Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida dan Pjs. Manager Corporate Communication PHR Yulia Rintawati.

    Eviyanti menyampaikan kegiatan ini penting karena media massa menjalankan peran krusial dalam mendukung ketahanan energi nasional, salah satunya melalui penyampaian informasi sektor hulu migas kepada publik secara berimbang dan transparan.

    “Kami menyadari bahwa di tengah isu energi yang dinamis, media memiliki peran strategis dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, kami sangat menghargai independensi dan profesionalisme rekan-rekan jurnalis dalam mengawal informasi,” kata Eviyanti.

    Eviyanti berterima kasih kepada media massa yang mendukung PHR Zona 4 melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang. Ia berharap kerja sama ini bisa terus terjalin untuk mendorong ketahanan energi nasional.

    Media Gathering PHR Zona 4 kali ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi. Para peserta juga mendapatkan pelatihan singkat mengenai foto jurnalistik.

    Wartawan Antara Foto Nova Wahyudi menjadi pemateri sesi tersebut. Nova menyandang gelar Pemenang Non Bisnis Karya Essay Foto Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025

    Selain itu, digelar pula malam apresiasi bagi para wartawan Zona 4 yang berpartisipasi dalam Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2025.

    Para awak media menyambut baik kegiatan ini. Mereka berharap momentum ini menjadi awal dari terjalinnya komunikasi yang konstruktif antara media massa dengan PHR Zona 4.

    “Sebagai mitra, optimistis akan ada penguatan kerja sama dan kolaborasi. Bertemu di awal tahun dengan pemangku kepentingan jelas memperlihatkan keterhubungan strategis sepanjang tahun 2026,” ucap Iriansyah, Radar Palembang.

    Sementara itu, wartawan Lembayung News Rasman Ifhandi berharap PHR Zona 4 dan media massa bisa membangun kerja sama berkelanjutan.

    “Semoga ke depannya Pertamina lebih banyak lagi melaksanakan kegiatan seperti ini agar kami bisa menjalin silaturahmi dan komunikasi,” kata Rasman.

  • Kasus HIV/AIDS Masih Tinggi, Dinkes Sumsel Perluas Edukasi Seksual ke Pelajar

    Kasus HIV/AIDS Masih Tinggi, Dinkes Sumsel Perluas Edukasi Seksual ke Pelajar

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan meningkatkan program edukasi kesehatan reproduksi dan perilaku seksual aman di kalangan pelajar sekolah menengah atas sebagai upaya menekan penularan HIV/AIDS yang masih tergolong tinggi.

    Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 907 kasus baru HIV/AIDS di Sumatera Selatan. Sebagian besar kasus terjadi pada kelompok usia produktif dan dipicu oleh perilaku seksual berisiko.

    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sumsel, Ira Primadesa Ogatiyah mengatakan edukasi kepada pelajar menjadi salah satu fokus utama karena kelompok usia muda dinilai rentan terhadap informasi yang keliru terkait kesehatan seksual.

    “Upaya sosialisasi mengenai bahaya seks bebas dan pentingnya perilaku seksual aman terus kami lakukan, termasuk dengan menyasar pelajar SMA,” kata Ira, Selasa (20/1/2026).

    Ia menyebutkan dari total kasus baru pada 2025, penularan melalui hubungan heteroseksual mendominasi dengan 533 kasus, disusul hubungan homoseksual sebanyak 344 kasus.

    Kondisi tersebut menunjukkan bahwa HIV/AIDS telah menyebar luas di masyarakat dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

    Menurut Ira, rendahnya pemahaman tentang seks aman serta masih kuatnya stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS menjadi kendala serius dalam upaya pencegahan.

    “Masih banyak masyarakat yang takut atau enggan melakukan tes karena stigma. Padahal, deteksi dini sangat penting untuk mencegah penularan lebih lanjut,” ujarnya.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Dinkes Sumsel memastikan layanan konseling, pemeriksaan, dan pengobatan HIV tersedia secara luas dan menjaga kerahasiaan pasien di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas.

    Selain itu, pihaknya juga menggandeng komunitas dalam memberikan pendampingan bagi ODHA.

    Meskipun jumlah kasus pada 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 992 kasus, Dinkes Sumsel menilai angka tersebut masih perlu mendapat perhatian serius karena jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencatat 321 kasus.

    “Kolaborasi lintas sektor dan dukungan komunitas akan terus diperkuat agar angka penularan HIV/AIDS di Sumatera Selatan dapat ditekan secara berkelanjutan,” pungkasnya.

  • Perkara Pokir OKU Bergulir, Kuasa Hukum Robi Vitergo Soroti Keterangan Saksi

    Perkara Pokir OKU Bergulir, Kuasa Hukum Robi Vitergo Soroti Keterangan Saksi

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Sidang yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha, dan Mendra SB, kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan, di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan, serta Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.

    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Keempat terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

    Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin,SH MH menilai keterangan para saksi justru mengungkap fakta yang bertolak belakang dengan dakwaan JPU KPK.

    “Terkait pemeriksaan saksi hari ini, kami menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperjelas bahwa klien kami tidak memiliki peran, baik aktif maupun pasif, dalam perkara ini,” ujar Sapri.

    Menurutnya, keterangan saksi Setiawan selaku pejabat BPKAD OKU menegaskan tidak adanya keterlibatan Robi Vitergo dalam pembahasan dana Pokir. Bahkan, sejumlah pertemuan yang disebut dalam dakwaan, seperti pada 24 Desember, 13 Januari, hingga Februari, menurut saksi justru diinisiasi oleh Nopriansyah selaku Kepala Dinas BUPR OKU.

    “Termasuk pertemuan di Hotel The Zuri pada 21 Januari yang terjadi akibat deadlock paripurna DPRD OKU. Klien kami tidak hadir dan tidak dilibatkan. Bahkan dalam persidangan, JPU KPK sempat meminta saksi Setiawan untuk beristigfar karena menilai keterangannya berbelit-belit,” tegas Sapri.

    Sapri juga mengungkapkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa pertemuan di Hotel The Zuri diinisiasi oleh Setiawan bersama Nopriansyah dan sejumlah pihak lain, seperti Sahril Hilmi alias Alek, H. Rudy, Kamaludin, dan Umi Hartati, tanpa kehadiran Robi Vitergo.

    Sementara itu, dari keterangan saksi Iqbal Alisyahbana selaku Pj Bupati OKU saat itu, disebutkan bahwa dalam acara makan malam di Guesthouse tidak pernah ada pernyataan persetujuan dari Robi Vitergo terkait perubahan nilai Pokir dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, dengan asumsi Rp10 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan.

    “Dalam dakwaan disebutkan klien kami menyetujui perubahan tersebut. Namun saksi Iqbal menyatakan Robi Vitergo tidak menyampaikan pendapat apa pun. Faktanya, klien kami hanya makan, tidak berbicara, tidak menyetujui, tidak menolak, dan tidak mengomentari,” jelas Sapri.

    Ia juga menegaskan bahwa pertemuan di Jakarta pada Desember 2024 antara Setiawan dan Robi Vitergo, sebagaimana disebut dalam dakwaan JPU KPK, tidak membahas Pokir sama sekali.

    “Pertemuan itu hanya membicarakan pengesahan APBD dan tidak ada kaitannya dengan Pokir yang kini dipersoalkan,” ujarnya.

    Berdasarkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, tim penasihat hukum menyimpulkan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang mengarah pada pembuktian unsur dakwaan terhadap terdakwa Robi Vitergo.

    “Yang terjadi justru sebaliknya. Saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK hari ini terkesan tidak memperkuat dakwaan yang disusun,” tegas Sapri.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar mengikuti proses persidangan secara objektif dan tidak menghakimi.

    “Biarkan proses hukum berjalan secara normatif dan objektif. Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini dengan jernih dan berlandaskan hati nurani,” katanya.

    Sapri menambahkan, tim penasihat hukum tetap optimistis dalam menghadapi proses hukum hingga tuntas.

    “Kami siap mengawal perkara ini sampai selesai. Kami berharap jaksa penuntut Umum (JPU) KPK maupun majelis hakim sama-sama menggunakan hati nurani dalam memeriksa, menuntut, dan mengadili perkara ini,” jelasnya. (ANA)

  • Walikota Pagar Alam Hadiri Undangan Stafsus Presiden, Bahas Pembangunan Wisata Alam

    Walikota Pagar Alam Hadiri Undangan Stafsus Presiden, Bahas Pembangunan Wisata Alam

    SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Walikota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Wakil Walikota Hj. Bertha, turut hadir dalam acara Silaturahmi Budaya Bumi Rimba Candi, di Kelurahan Candi Jaya, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam. Giat ini diselenggarakan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Fauka Noor Farid dan istri, pada Rabu (21/1/2026).

    Silaturahmi budaya di Bumi Rimba Candi ini, bertujuan untuk merayakan karya di puncak tertinggi di Sumatera Selatan, serta mengenalkan sekaligus membangun kawasan Rimba Candi untuk menjadi salah satu tujuan wisata alam di Kota Pagar Alam.

    Wisata alam dengan menyuguhkan keindahan alam di dataran tinggi yang menghadap langsung ke Gunung Dempo dan bukit barisan, dengan suasana yang sejuk dan ramah.

    “Keindahan alam yang ada disini tidak bisa digantikan dengan uang, tetapi keindahan alam ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan taraf hidup,” ungkap Stafsus Fauka.

    Sementara, Ludi Oliansyah mengungkapkan, bahwa Kota Pagar Alam memiliki banyak bukti sejarah yang ditinggalkan dari zaman ke zaman. Sehingga menjadi bukti bahwa Kota Pagar Alam kaya akan keindahan alam dan sejarah.

    “Di Pagar Alam ini banyak bukti sejarah, setiap zaman ke zaman, generasi ke generasi, meninggalkan jejak sejarah, jadi ini jejak sejarah, yang tidak dimiliki oleh daerah lain,” imbuhnya. (ANA)

  • Sidang Kasus Dana Pokir OKU Kembali Digelar, JPU KPK Soroti Peran Sejumlah Pihak

    Sidang Kasus Dana Pokir OKU Kembali Digelar, JPU KPK Soroti Peran Sejumlah Pihak

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (21/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

    Sidang yang menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, serta dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

    Dalam persidangan, JPU KPK menegaskan adanya peran aktif Iqbal Ali Syaba dalam rangkaian dugaan korupsi dana Pokir, khususnya terkait pemberian perintah kepada Setiawan dan Nukriansa.

    Usai persidangan, JPU KPK Muhammad Takdir Suhan, SH, MH menjelaskan bahwa fakta paling menonjol yang terungkap dan berbeda dari sidang sebelumnya adalah adanya komunikasi antara Iqbal Ali Syaba dengan Teddy Melwansa. Komunikasi tersebut terjadi saat Teddy sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat (PJ), sementara pada waktu yang sama Iqbal masih berstatus sebagai PJ.

    “Komunikasi itu difasilitasi melalui handphone milik Setiawan. Walaupun Setiawan membantah telah memfasilitasi, bagi kami fakta persidangan menunjukkan komunikasi antara Iqbal dan Teddy itu nyata,” tegas JPU, saat ditemui usai sidang.

    Menurut JPU, bantahan Setiawan tidak sejalan dengan fakta persidangan, mengingat posisi Iqbal dan Teddy berada pada level jabatan yang setara. Karena itu, jaksa meyakini komunikasi tersebut benar-benar terjadi.

    Selain itu, JPU juga menyoroti munculnya beberapa keterangan baru dari Setiawan setelah yang bersangkutan diingatkan mengenai sumpah serta konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan tidak benar. Majelis hakim pun secara tegas mengingatkan saksi agar berkata jujur dan tidak berbohong di persidangan.

    “Pada tanggal 21 terdapat perintah dari Iqbal. Setiawan kemudian datang ke Dezuri, bertemu dengan Parwanto, dan terjadi pelaporan. Momentum ini menjadi kunci adanya kesepakatan mekanisme pemberian fee Pokir, karena keesokan harinya, tanggal 22, seluruh pihak hadir dan APBD disahkan,” ungkap JPU.

    JPU menegaskan bahwa peran Iqbal dan Kepala BPKAD telah berulang kali diperiksa dalam proses hukum. Meski demikian, persidangan masih berada pada tahap awal dan akan menghadirkan sejumlah saksi penting lainnya, seperti Noprian Shah, Umi, serta Ferdian Fahruddin, guna memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak.

    Terkait Teddy Melwansa, JPU memastikan keterangannya akan terus didalami. Mengingat namanya telah muncul dalam dakwaan serta adanya bukti komunikasi dengan Iqbal, KPK berencana memanggil Teddy sebagai saksi.

    “Faktanya, Teddy sudah tidak memiliki jabatan di PMK OKU, namun masih terlibat aktif. Ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi sebelumnya Teddy menyatakan fokus di MK, tetapi dalam persidangan justru terungkap adanya komunikasi intens terkait kondisi yang akan dijalankan setelah pejabat definitif,” ujar JPU.

    Tak hanya itu, JPU juga menyinggung adanya indikasi upaya framing dan pengaturan pemberitaan media. Hal tersebut terungkap melalui alat bukti digital berupa rekaman percakapan yang memuat istilah off the record atau off track, yang dinilai sebagai upaya pengelolaan informasi untuk menutupi fakta sebenarnya.

    “Kalau memang tidak ada masalah, tidak perlu off the record. Istilah itu justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” tegas JPU.

    Lebih lanjut, JPU menilai majelis hakim terlihat sejalan dengan alat bukti yang diajukan penuntut umum, tercermin dari berulangnya peringatan hakim kepada saksi agar menyampaikan keterangan secara jujur.

    Untuk agenda sidang selanjutnya, JPU menyatakan akan mengevaluasi hasil persidangan dan menyusun pemanggilan saksi tambahan sesuai ketentuan KUHAP. KPK pun menegaskan peluang pengembangan perkara tetap terbuka seiring munculnya fakta-fakta baru di persidangan.

    “Sepanjang keyakinan hakim dalam putusan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan kuat, tentu akan kami tindak lanjuti. Fakta-fakta persidangan ini menjadi bahan penting bagi penyidik,” jelas JPU. (ANA)

  • Polisi Bongkar Tempat Oplosan Tabung LPG 3 Kilogram di Palembang

    Polisi Bongkar Tempat Oplosan Tabung LPG 3 Kilogram di Palembang

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa, Mata Merah, Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (19/1/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D (36) sebagai pemilik modal, YA (36) sebagai pemilik lahan, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, dan L berperan sebagai penyedia angkutan atau supir angkut.

    Modusnya para pelaku mengoplos empat tabung gas subsidi 3 kilogram secara vertikal diatas satu tabung gas 12 kilogram.

    Para pelaku ini mengoplos menggunakan pipa sambung sebagai penyalur isi gas. Para pelaku menyuntikkan isi tabung gas melon ke dalam tabung gas non subsidi hingga penuh, kemudian dijual dengan harga komersial.

    “Jadi gas elpiji hasil oplosan tersebut dipasarkan ke warung-warung dan toko-toko pengecer di wilayah Palembang dan sekitarnya. Namun, ini berpotensi membahayakan keselamatan konsumen karena tidak sesuai standar keamanan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Simbiring, Rabu (21/1/2026).

    Polda Sumsel saat gelar press release. (Photo: Suci)

    Dalam satu hari para pelaku memproduksi 50 tabung gas oplosan dan meraih omzet hingga ratusan juta rupiah.

    “Kegiatan ini sudah berjalan sekitar lima bulan, yakni sejak bulan Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dari praktik tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 30 ribu per tabung atau diperkirakan lebih dari Rp 200 juta selama melakukan pengoplosan,” kata Doni.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 561 tabung gas yang terdiri dari 436 tabung LPG 3 kilogram dan 135 tabung LPG 12 kilogram.

    Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

    “Tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Doni.

    Lanjut dikatakan Doni bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

    Polda Sumsel juga berkomitmen memutus mata rantai distribusi ilegal LPG subsidi, terlebih menjelang bulan Ramadan.

    “Kami berharap peran aktif masyarakat dan media terus berlanjut. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal,” tutur Doni. (ANA)

  • Dana Hibah PMI OKU Diduga Dikorupsi, JPU Tuntut Yunizir dan Afua Amuri 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    Dana Hibah PMI OKU Diduga Dikorupsi, JPU Tuntut Yunizir dan Afua Amuri 1 Tahun 2 Bulan Penjara

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD kembali disorot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yunizir dan Afua Amuri, dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara.

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, Rabu (21/1/2026), dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto, SH, MH.

    Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak lain.

    Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsidair 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Jaksa turut meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp154.477.500 yang disimpan di rekening BNI Cabang Baturaja, untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti dari total kerugian negara sebesar Rp308.953.978. Kerugian tersebut diproses dalam berkas perkara terpisah.

    Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa PMI Kabupaten OKU menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp350 juta per tahun selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Dana hibah tersebut dicairkan ke rekening PMI, lalu ditarik dan dikelola langsung oleh para terdakwa.

    Namun, pengelolaan dana itu diduga sarat penyimpangan. Para terdakwa disebut menunjuk penyedia barang dan jasa, serta panitia kegiatan dari orang-orang terdekat, tanpa mekanisme yang sah.pembelian fiktif, mark up harga, pengurangan volume kegiatan, perjalanan dinas fiktif, hingga penyusunan SPJ tidak sesuai fakta.

    Bahkan, terungkap adanya nota fiktif dari percetakan milik istri bendahara, serta pemalsuan cap stempel PMI Provinsi Sumatera Selatan.

    Kegiatan seperti percetakan, konsumsi, pengadaan pakaian, sewa gedung, hingga perjalanan dinas disebutkan sebagian besar tidak pernah dilaksanakan. Selisih anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan kegiatan di luar Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PMI.

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah OKU, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa dirinci sebagai berikut:

    • Rp97,6 juta pada tahun 2022

    • Rp78,4 juta pada tahun 2023

    • Rp132,8 juta pada tahun 2024

    Total kerugian negara mencapai Rp308,9 juta.

    Sebelum membacakan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

    Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

    Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya. (ANA)

  • Utang Rp 800 Ribu Berujung Maut, Ikim Divonis 7 Tahun Penjara

    Utang Rp 800 Ribu Berujung Maut, Ikim Divonis 7 Tahun Penjara

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perselisihan soal sisa utang yang tak kunjung lunas berubah menjadi tragedi berdarah. Ikim Bin Abdul Rahman, akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang menewaskan Firmansyah Bin Husni Ateh.

    Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Eduward, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ikim Bin Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

    Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kemeja kuning-biru bermotif kotak-kotak yang berlubang bekas tusukan untuk dirampas dan dimusnahkan.

    Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

    Fakta persidangan mengungkap, tragedi ini dipicu persoalan utang-piutang. Korban Firmansyah diketahui memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp3,5 juta, yang baru dibayarkan Rp2,7 juta. Sisa utang sebesar Rp800 ribu kerap menjadi sumber pertengkaran di antara keduanya.

    Puncaknya terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020, sekitar pukul 16.00 WIB, di halaman rumah warga di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

    Korban datang menemui terdakwa bersama saksi Dhoni Irawan. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi mimpi buruk. Terdakwa yang emosi karena korban hanya menyerahkan uang Rp100 ribu, mengambil senjata tajam jenis celurit yang telah disembunyikan di jok sepeda motornya.

    Tanpa ampun, terdakwa membacok korban berkali-kali, bahkan saat korban sudah dalam posisi duduk dan memohon ampun. Luka-luka parah akibat sabetan senjata tajam akhirnya merenggut nyawa korban.

    Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

    Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU, yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    Sidang pun ditutup dengan terdakwa kembali digiring ke ruang tahanan. (ANA)

  • Pemkab Muba Dukung Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

    Pemkab Muba Dukung Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian Areal Ganti Hutan Tanaman (AGHT) pada pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya pada ruas Betung–Tempino–Jambi yang melintasi wilayah Muba.

    Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang membahas kendala teknis dan administratif penyelesaian AGHT pada sejumlah ruas strategis JTTS di Sumatera Selatan, termasuk Ruas Kayu Agung–Palembang–Betung, Simpang Indralaya–Muara Enim (Junction Palembang), Betung–Tempino–Jambi, serta akses Pematang Panggang–Kayu Agung.

    Pj Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, menegaskan Pemkab Muba siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat penyelesaian AGHT sesuai kewenangan daerah.

    “Keberadaan tol ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, percepatan penyelesaian AGHT menjadi kunci agar pembangunan ruas tol dapat berjalan sesuai target dan konektivitas antarwilayah di Sumatera Selatan hingga provinsi sekitar dapat segera terwujud.

    Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seksi 1A Ruas Betung–Tempino–Jambi menyebutkan progres konstruksi Seksi 1A telah mencapai 51 persen dan ditargetkan tuntas serta terkoneksi pada awal 2027.

    “Untuk Seksi 2A, konstruksi telah berjalan sepanjang 13 kilometer dengan progres mencapai 21 persen,” jelasnya.

  • Sosialisasi Sistem Kerja ASN di Muba Siap Ubah Wajah Birokrasi, Fokus pada Agilitas dan Kolaborasi

    Sosialisasi Sistem Kerja ASN di Muba Siap Ubah Wajah Birokrasi, Fokus pada Agilitas dan Kolaborasi

    SUARAPUBLIK.ID,MUBA- Dengan adanya sistem kerja baru pasca penyederhanaan birokrasi yang berdampak pada perubahan dari struktur hirarkis ke sistem kerja yang lebih dinamis, kolaboratif dan fleksibel.

    Kendati hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba, Rabu (21/01/2026) bertempat di Auditorium Pemkab Muba.

    Bupati Muba H.M. Toha Tohet, S.H melalui Asisten Admistrasi Umum Setda Muba Drs Aidil Fitri MSi mengatakan, bahwasanya sosialisasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah krusial dalam transformasi tata kelola pemerintahan.

    “Sistem kerja baru yang di sosialisasikan hari ini menitikberatkan pada agilitas, di mana birokrasi tidak lagi kaku dalam kotak-kotak hierarki, kolaborasi yang merupakan kunci kerja lintas sektor dan serta digitalisasi. Kita harus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi perubahan administratif, tapi juga perubahan budaya kerja,” ujarnya.

    Asisten Admistrasi Umum Setda Muba, juga menginstruksikan kepada seluruh sekretaris untuk segera melakukan pemetaan ulang beban kerja di unit masing-masing pasca sosialisasi ini.

    “Kepada rekan-rekan pejabat fungsional, sistem kerja ini memberikan ruang bagi kalian untuk lebih mandiri dan profesional. Kinerja kalian tidak lagi hanya diukur dari kehadiran fisik, melainkan dari output dan outcome yang nyata bagi pelayanan publik,” tambahnya.

    Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Muba Hj Nurzahrawati SPd MT menyampaikan, bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan setiap ASN memahami perubahan mendasar dalam struktur dan metode kerja baru pasca penyederhanaan birokrasi.

    “Adapun narasumber kegiatan sosialisasi ini adalah pejabat administrator yang berasal dari internal di lingkungan Pemkab Muba, yaitu Kabid BKPSDM Kabupaten Muba, dan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Muba. Peserta dari kegiatan ini, seluruh sekretaris perangkat daerah, Kasubbag Umum Kepegawaian, dan perwakilan pejabat fungsional pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba,” pungkasnya.

  • Polisi Ringkus Pelaku Begal Bersenpi Todong Driver Ojol

    Polisi Ringkus Pelaku Begal Bersenpi Todong Driver Ojol

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak main-main, satu persatu pelaku kejahatan di kota Palembang yang meresahkan dengan aksinya 3C (curas, Curat dan curanmor) berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) pimpinan Kanit Pidum, Iptu Dewo Dedi Ananta dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, Senin (21/1/2026) malam.

    Kali ini, bersama Anggota Reskrim Polsek SU I, pelaku Begal bersenpi yakni MW, berhasil diringkus anggota gabungan tanpa perlawanan saat berada di kawasan lokalisasi Teratai Putih ketika keberadaan pelaku berhasil diendus petugas.

    Meski sempat panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, namun karena kesigapan petugas MW pun hanya bisa pasrah dan menyerah serta mengakui perbuatannya. Ia pun tak dapat berkutik setelah ditanya petugas terkait senpi yang digunakan saat beraksi.

    Dengan wajah tertunduk malu, MW dan barang bukti sepucuk senpi yang digunakan langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan ulahnya.

    “Benar pelaku begal yang beraksi di kawasan Panca Usaha dan korbannya merupakan seorang driver ojol, berhasil ditangkap, ” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu (20/1/2026).

    Lanjut Sonny, hingga kini pelaku sudah diamankan dan masih diambil keterangan oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, guna untuk dilakukan pengembangan. “Masih diperiksa, guna penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan,” katanya.

    Selain mengamankan pelaku, sambung Sonny, anggota juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata rakitan diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. “Ya ada barang bukti juga yang kita diamankan. Sepucuk senpi yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan terkait pelaku begal terhadap korban seroang driver ojek online. “Benar, anggota masih dilapangan, masih dalam penyelidikan mendalam dan pengembangan,” kata Andrie.

    Atas ulahnya pelaku terancam pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun. (ANA)

  • Sumsel Raih Dua Penghargaan Nasional, Perkuat Layanan Pendidikan dan Gizi Peserta Didik

    Sumsel Raih Dua Penghargaan Nasional, Perkuat Layanan Pendidikan dan Gizi Peserta Didik

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG —Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat layanan pendidikan dasar sekaligus meningkatkan kualitas gizi peserta didik mendapat pengakuan di tingkat nasional. Melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pemerintah daerah ini meraih dua penghargaan bergengsi dalam kegiatan Refleksi dan Evaluasi Kinerja Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 serta Proyeksi Program Prioritas Tahun 2026 yang diselenggarakan BPMP Sumatera Selatan, sekitar sebulan lalu.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan,Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd.mengatakan bahwa penghargaan tersebut menjadi indikator penting atas kinerja pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pendidikan.Dinas Pendidikan Sumsel dianugerahi Penghargaan Indeks Capaian Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan dengan kategori Tuntas Muda.

    “Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator layanan dasar pendidikan, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, hingga penguatan tata kelola satuan pendidikan,” ujarnya.

    Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Akselerator Responsif Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dinilai berjalan efektif dan adaptif di Sumatera Selatan, sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan gizi anak sebagai fondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Menurut Mondyaboni, keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan nutrisi peserta didik, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi belajar dan upaya pencegahan stunting di usia sekolah. “Pendidikan yang berkualitas harus ditopang oleh kesehatan dan gizi yang baik,” katanya.

    Ia menambahkan,perolehan dua penghargaan tersebut diraih dalam forum strategis yang menjadi ajang refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja pendidikan sepanjang tahun 2025. Forum ini juga memetakan tantangan serta merumuskan arah kebijakan dan program prioritas pendidikan di tahun 2026.

    Kehadiran Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dalam kegiatan tersebut menegaskan peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal dan menerjemahkan kebijakan nasional pendidikan agar dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat satuan pendidikan, termasuk sekolah-sekolah di wilayah terpencil.

    “Capaian ini, lanjut Mondyaboni, tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan.Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras kolektif seluruh insan pendidikan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Meski demikian sambungnya,tantangan ke depan masih terbentang luas. Tahun 2026 diproyeksikan menjadi fase krusial dalam percepatan transformasi pendidikan, khususnya dalam penguatan kualitas pembelajaran, pemerataan layanan pendidikan, serta keberlanjutan program-program strategis yang berdampak langsung pada peserta didik.

    “Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan akselerasi kebijakan dan program prioritas pendidikan, demi mewujudkan generasi emas Sumatera Selatan yang unggul, sehat, dan memiliki daya saing di tingkat nasional maupun global,”pungkasnya.

  • HD Paparkan Proyek Strategis Tanjung Carat dalam Pertemuan Bersama DPD PDIP Sumsel

    HD Paparkan Proyek Strategis Tanjung Carat dalam Pertemuan Bersama DPD PDIP Sumsel

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memaparkan urgensi pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai pusat logistik masa depan dalam pertemuan strategis bersama pengurus DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan guna menyelaraskan dukungan terhadap program pembangunan daerah.

    Deru menekankan jika proyek infrastruktur skala besar memerlukan dukungan politik yang solid agar dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

    “Proyek Pelabuhan Tanjung Carat ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas, memperlancar arus logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Deru, Rabu (21/1/2026).

    Ia menjelaskan keberadaan partai politik di tengah pemerintahan memiliki peran yang sangat krusial dalam memberikan masukan dan pengawalan kebijakan. Ia menilai harmonisasi hubungan yang telah terjalin selama ini harus terus ditingkatkan.

    “PDIP Sumsel merupakan mitra strategis yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Provinsi Sumsel. Kerja sama strategis ini sangat diperlukan demi terwujudnya Sumsel yang maju dan sejahtera,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD PDIP Sumsel, Devi Suhartoni mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk terus berdialektika dalam memberikan solusi pembangunan yang berpihak pada rakyat. Ia berharap sinergi ini melahirkan kebijakan-kebijakan yang inovatif bagi kemajuan daerah.

    “Kami ingin berkontribusi dan berdialektika secara positif dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memajukan Sumatera Selatan. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah demi kemajuan Sumsel,” ungkap dia.

  • Dana Pokir Rp 45 Miliar Dibahas “Gelondongan”, Kepala BPKAD OKU Mengaku Tak Tahu Proyek di Sidang KPK

    Dana Pokir Rp 45 Miliar Dibahas “Gelondongan”, Kepala BPKAD OKU Mengaku Tak Tahu Proyek di Sidang KPK

    SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/1/2026). Keterangan saksi kunci justru membuka tabir pengelolaan anggaran jumbo yang diakui hanya dibahas dalam bentuk “angka gelondongan” tanpa rincian proyek.

    Sidang yang menjerat empat terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha (Anang), dan Mendra SB dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI hadir langsung mengawal pembuktian.

    Saksi Setiawan, Kepala BPKAD OKU, menjadi sorotan utama. Di hadapan majelis, ia mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak 2024. Pertemuan itu, menurutnya, terjadi ketika Thoha datang ke kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran proyek.

    Namun pengakuan tersebut justru memicu rentetan pertanyaan tajam dari JPU KPK. Saksi dicecar soal kedatangan Thoha apakah sendiri atau melalui Nopriansyah, Kepala Dinas PU OKU serta proyek apa saja yang sebenarnya dikerjakan terdakwa.

    Jawaban Setiawan mengejutkan: ia mengaku tidak tahu.

    Lebih lanjut, Setiawan menyebut dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda OKU, Darwanan. Dalam proses penggodokan anggaran itulah muncul angka Rp45 miliar, yang disebut berasal dari usulan anggota DPRD dalam bentuk dana Pokir.

    “Kami hanya menerima angkanya saja, gelondongan. Soal proyeknya apa saja, kami tidak tahu,” ujar Setiawan, di persidangan.

    Ketika ditanya KPK soal istilah “Pokir” yang tidak tercantum jelas dalam dokumen pengusulan anggaran, Setiawan mengaku baru pertama kali mendengar istilah tersebut saat ada pengajuan Rp45 miliar dari DPRD.

    Ia menyebut istilah dana Pokir disampaikan oleh Umi Ferlan, anggota DPRD dari Kubu Bertaji jawaban yang disampaikannya dengan nada ragu.

    Sikap saksi yang dinilai berputar-putar membuat JPU KPK kehilangan kesabaran. Di hadapan majelis hakim, jaksa bahkan menegur langsung saksi.

    “Kalau ditanya sederhana, jangan dijelaskan panjang lebar seolah-olah pertanyaannya selesai. Ini sudah persidangan jilid III. Silakan saksi untuk istigfar,” tegas JPU KPK.

    Tak berhenti di situ, Setiawan juga mengungkap bahwa dirinya pernah dihubungi Pj Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui sambungan telepon yang disampaikan ajudan. Fakta ini menambah panjang daftar pihak yang diseret dalam pusaran perkara.

    Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. KPK bahkan telah menghadirkan mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana sebagai saksi untuk dimintai keterangan. (ANA)