Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.

Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. Namun masih banyak pengendara yang melakukan kesalahan dalam penggunaan lampu hazard, diantaranya:

1.    Menyalakan lampu hazard saat hujan.
Penggunaan seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. Sehingga disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama

2.    Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.
Hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein menandakan kendaraan akan bergerak lurus.

3.    Menyalakan lampu hazard di lorong gelap.
Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

4.    Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut.
Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Muhamad Isnaini selaku Safety Riding Instructor Astra Motor Sumsel ingin menghimbau pengendara yang mungkin masih keliru dalam penggunaan lampu hazard. Berikut adalah bagaimana waktu yang tepat untuk menyalakan lampu hazard agar para pengendara dapat selalu #Cari_Aman di jalan.

1.    Kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).

2.    Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya jika di depan terdapat gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dll.

3.    Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.

4.    Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

“Setelah mengetahui hal-hal di atas diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor” pungkas Isnaini.

    Komentar