Asisten I : Harusnya Bukan Pemberhentian Tapi Penyampaian Masa Berakhir Jabatan

SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Ketidakhadiran Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam Rapat Paripurna yang diadakan Senin (14/3/2022), menuai tanda tanya. Namun, Asisten I Setda Pemkab Muba, H Yudi Herzandi SH MH menyinggung kalimat yang digunakan dalam agenda rapat tersebut tidak tepat.

H Yudi Herzandi SH MH ditemui, Senin (14/3/2022) mengatakan, bahwa pada rapat Banmus tersebut ia tidak mengetahui adanya rapat paripurna, dalam rangka pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022

“Saya tidak mengetahui adanya jadwal itu. Ada atau tidak mungkin tidak dengar. Dalam Banmus setahu saya membahas paripurna penyampaian reses dan LKPJ saja,” kata Yudi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga :  Dapur Rumah Jon di Teluk Kijing II Roboh Akibat Longsor

Ia melanjutkan, judul agenda paripurna itu yang menjadi persoalan. Karena, harusnya bukan pemberhentian melainkan pengumuman penyampaian masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. “Jadi harusnya bukan penyampaian pemberhentian,” kata Yudi.

“Dalam undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah atau Wakil kepala daerah dilakukan, bilamana melanggar undang-undang, pidana, atau perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama, bahwa kepala daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, jangan lantaran hanya kepentingan, lalu mengindahkan peraturan undang-undang.

Baca Juga :  Rapat Pemberhentian Masa Jabatan Bupati Muba, Plt Bupati Beni Hernedi Tak Datang

“Pak Bupati melihat dari segi politik. Agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis, otomatis pasti melindungi pimpinan. Takutnya persepsi di kalangan masyarakat berpikir yang aneh,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Muba Beni Hernedi beserta seluruh jajaran Pemkab Muba, tidak menghadiri agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang diadakan, Senin (14/3/2022). Ada tiga agenda rapat yang dibahas, salah satunya mengenai Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2017-2022. (Hfz)

    Komentar