SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempengaruhi proses pemilu.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari, saat melakukan kunjungan ke Palembang, Kamis (9/11/2023).
Diketahui, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari Ketua MK, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres).
“Tidak menganggu proses tahapan pemilu, biasa-biasa saja,” ujar dia.
Namun, pihaknya akan mengikuti apabila ada perubahan norma undang-undang. “Apabila ada perubahan maka kita akan mengikutinya,” ungkap dia.
Hasyim juga mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih tetap sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. “Gibran masih tetap ya pendamping Pak Prabowo,” kata dia.
Hasyim menegaskan penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden oleh KPU akan dilakukan pada 13 November mendatang.
“Penetapan paslon presiden dan wakil presiden insya Alla akan dilaksanakan pada 13 November ini,” tutur dia. (ANA)
Komentar