SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah pusat memprediksi pada Peryaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 nanti arus mudik bisa mencapai 19 juta masyarakat yang akan melakukannya. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kota diharapkan segera melakukan kordinasi agar kasus COVID-19 tidak kembali meninggi.
“Tadi ada arahan dari Menko Kesra, Menhub, Menteri PU, Menkes dan BMKG, kita masih menunggu arahan juga dari Satgas Penanganan Covid-19,” kata Ari Nasra, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel saat di bincangi di kantornya, Jumat (29/10/2021).
Untuk itu, nantinya akan ada kejibakan dari pemerintah pusat untuk mengatasi momen Nataru berupaya pada moment tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran COVID-19.
“Kita masih menunggu arahan pusat, kita lihat saja seperti Hari Raya Idul Fitri lalu yang masih sepi. Apakah nanti akam sama dengan penerapan aturan pada saat itu atau tidak kita masih menunggu,” bebernya.
Namun yang jelas, mengantisipasi tingginya mobilitas saat Nataru nanti, sudah diputuskan bahwa cuti bersama pada momen itu ditiadakan.
“Pembatasan akan tetap ada, yang jelaa cuti bersama Natal nanti ditiadakan,” jelasnya.
Ia berharap, kenaikan kasus seperti yang terjadi di luar negeri tidak terjadi di Indonesia, khususnya di Sumsel.
“Kita juga masih menerapkan pemeriksaan random untuk angkutan darat, di pelabuhan juga masih kita mintakan surat negatif Covid dan angkutan lainnya. Harus tetap dengan protokol kesehatan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pusat,” katanya.
Kemungkinan, saat momen Nataru nanti, pengetatan mobilitas dilakukan pada saat Natal dan malam tahun baru.
“Mungkin pada saat 25 (Desember) dan 1 Januari saja (yang bakal lebiu diperketat mobilitas masyarakat). Yang jelas, apapun kebijakan pusat, kita di daerah beraama stakeholder terkait TNI, Polri, Dinkes dan lainnya siap menjalankan ketentuan kebijakan pusat,” ungkapnya.
Lanjutnya, pembatasan antar daerah juga belum tentu dilakukan karena belum ada acuan dari pusat untuk dilaksanakan. Setidaknya, mereka yang melakukam perjalanan ini sudah memiliki aplikasi Peduli Lindungi. Artinya, masyarakat yang melakukan perjalanan sudah melakukan program vaksinasi.
“Aplikasi Peduli Lindungi tetap harus dimiliki, karena seperti contoh di Jakarta dan Jawa saja untuk masuk mal harus scan dengan Peduli Lindungi. Mungkin untuk distribusi logistik, sembako dan sejenisnya masih bisa dikakukan, hanya pergerakan orang yang kita batasi,” katanya. (ANA)
Komentar