Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Ditertibkan

Musi Banyuasin50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling, di Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu (27/11/2021), kembali dilakukan penertiban, oleh personel polisi dari masing-masing Polsek dengan di back up anggota polisi dari Sat Brimob Poda Sumsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tujuh lokasi atau Kecamatan dalam wilayah hukum Polres Muba dilakukan penertiban. Penertiban diketahui sudah mulai bergerak sekira pukul 09.00 WIB. Ada puluhan personel yang masuk dalam lokasi tersebut.

“Mereka memakai peralatan lengkap dengan senjata Laras panjang. Kami rasa itu pasti akan ada penertiban di lokasi sumur minyak, sebagai warga tidak berani mendekat,” ujar salah satu warga yang tinggal di Kecamatan Babat Toman, yang enggan menyebutkan namanya.

Ia mengatakan, atas hal itu tentu saja sebagai warga merasa senang, jika memang ada penertiban. “Kami merasa senang apabila memang dilakukan penertiban, karena memang aktifitas pengeboran sumur minyak tradisional sudah sangat menjamur,” terangnya, Minggu (28/11/2021).

Tujuh lokasi itu diantaranya, Babat Toman, Sanga Desa, Batanghari Leko, Keluang, Bayung Lencir, Tungkal Jaya, dan Kecamatan Sungai Lilin.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy, saat di konfirmasi mengatakan mengenai adanya penertiban sumur minyak ilegal tersebut mengatakan, tidak ada penertiban terhadap sumur minyak tradisional.

“Oh, nggak ada penertiban. Giat biasa aja. Mereka kan hanya back up saja,” kata Kapolres.

Orang nomor satu di jajaran Polres Muba Ini menyebut,  jika memang masih ada aktivitas illegal drilling atau sumur minyak tradisional, sudah barang tentu langsung ditangkap.

“Kalau ada pasti ditangkap, yang ada hanya Penegakkan Hukum (Gakkum) saja,” tuturnya. (ANA)

    Komentar