SUARAPUBLIK, Palembang – Hari ini Unjuk Rasa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali terjadi. Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).
Massa pengunjuk rasa yang memakai kemeja merah dan biru membawa simbol keranda dari bambu dan ditutup dengan kain putih yang bertuliskan kata “DPR” menggunakan cat merah memadati Jalan POM IX persis di samping gedung DPRD Provinsi Sumsel dan langsung menggelar orasi yang sudah dimulai sejak pukul tepat pukul 10.00 WIB.
“Kami mengajak DPR RI dan Pemerintah RI untuk membatalkan UU Omnibus Law,” terang Kms Ali Hanafiah, Koordinator Aksi.
Usai melakukan kunjungan kerja Ground Breaking Pembangunan tol Kayuagung-Palembang-Betung di Desa Mainan KM 25, Kecamatan Sumbawa Kabupaten Banyuasin, Gubernur Sumsel H Herman Deru menyatakan telah menerima aspirasi dan merekomendasi tuntutan buruh dengan melayangkan surat resmi ke pemerintah pusat.
“Sudah saya layangkan surat secara resmi yang saya tandatangani dan dibawa oleh adik-adik mahasiswa,” kata Deru.
HD juga memfokuskan pada perubahan UU Ketenagakerjaan, antara laian soal hilangnya UMR, pesangon, isu adanya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, cuti hamil dan melahirkan serta gajinya.
“Saya sebagai Gubernur bersama DPRD dan Forkompinda tentu tidak ingin buruh di Sumsel ini hidupnya tidak layak. Ini bentuk dukungan kami kepada buruh. Buruh Sumsel harus hidup dengan terhormat,” tuturnya.
Usai menemui massa buruh, Gubernur langsung menerima dua map berisi aspirasi dari perwakilan buruh. Kemudian langsung meninggalkan lokasi unjuk rasa.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati SH.,MH didampingi anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, Kartak Sas,Prima Salam, Fatra Radezayansyah serta sejumlah anggota lainnya menemui unjuk rasa para buruh.
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Anita mengatakan sangat mengerti dan memahami bagaimana situasi dan kondisi buruh yang belum ada kepastian tentang UU Omnibus Law.
“Saya sebagai Ketua DPRD bersama anggota DPRD Sumsel akan menerima dan menyampaikan aspirasi buruh se-Sumsel ke DPR RI dan Presiden RI, semoga apa yang disuarakan oleh buruh, khususnya buruh Sumsel akan menjadi perhatian dalam perbaikan UU Omnibus Law,” ujarnya.
Kita tahu nantinya bagaimana Upah Minumum Provinsi (UMP) harus menjadi standar agar diikuti oleh Kabupaten/Kota, sehingga UMP harus kita dorong maksimal untuk kepentingan masyarakat Sumsel.
“Kami DPRD Provinsi Sumsel akan ikut menyampaikan suara buruh dan mengingatkan kepada Gubernur untuk menentukan UMP sesuai standar Provinsi Sumsel”, tegasnya.
Anita juga berharap dalam melakukan aksi unjuk rasa, buruh tetap harus mematahui protokol kesehatan ditengah masa pandemi Covid-19, dengan tetap jaga jarak dan tertib, apalagi Sumsel adalah daerah zero komplik dimana Sumsel punya generasi muda termasuk dari kaum buruh.
Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri mengaspirasi terkait aksi demo buruh se Sumsel yang berlangsung damai.
“Terima kasih pada serikat buruh yang telah melakukan unjuk rasa secara damai. Apalagi telahdisampaikan oleh Ketua DPRD Sumsel tadi jika Provinsi Sumsel selama ini dikenal zero komplik, kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,”tutpnya mengakhiri unras tersebut. (vie)
Komentar