Suarapublik. Id PALEMBANG-Menyikapi surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) per 31 mei kemarin. Terkait status Honorer dilingkungan pemda.
Sekertaris Daerah kota Palembang Ratu Dewa, angkat bicara, dirinya memberikan kejelasan dan pertimbangan yang akan dibahas ke Kemenpan RB mengenai status honorer di lingkungan Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Menurutnya, Pemkot Palembang akan meminta suatu pertimbangan kepada Kemenpan RB dengan mengirimkan surat secara resmi. Pertama hal yang menjadi landasan dasar bahwa Pemkot sangat terbantu atas sumbangsi kinerja para honorer dalam bekerja menjalankan roda kepemerintahan.
“Ya hal ini juga (masalah honorer) sudah pernah dibahas melalui Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi). Berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB kita diberikan batas waktu untuk menyelesaikannya samapai tanggal 28 November 2023, maka dari itu tidak hanya tenaga pendidikan dan kesehatan saja yang menjadi prioritas usulan, namun kita usulkan juga dari formasi lain juga agar mereka bisa direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jelasnya saat menjadi pembina apel pagi senin (6/6) di Benteng Kuto Besak.
Dalam sambutannya ia juga menambahkan bahwa masalah penghapusan honorer ini telah dibahas bersama Walikota.
“Mereka juga harus mengikuti rangkain tes di PPPK nanti dengan jumlah Non PNSD 5400,” tutupnya.
Komentar