Abdul Halim Didakwa Tiga Pasal Primer dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) mendakwa H Abdul Halim dengan tiga pasal primer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen proyek Tol Betung Tempino. Pembacaan dakwaan berlangsung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa terdiri dari tiga bagian. “Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor,” ujar Harris.

Ia menegaskan, konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara.

“Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” tambahnya.

Menurut Harris, peran terdakwa akan semakin jelas dalam proses pembuktian saat para saksi dihadirkan di persidangan.

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini,” katanya.

Pengajuan kehadiran terdakwa H Abdul Halim secara langsung ke persidangan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan menjalani perawatan di rumah sakit.

“Terdakwa dihadirkan agar memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, beliau tidak terkatung-katung dan bisa mengetahui apakah terbukti atau tidak. Jika tidak terbukti, tentu majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada hak banding hingga kasasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menambahkan bahwa kehadiran terdakwa secara langsung merupakan perintah dari majelis hakim. Diketahui, Abdul Halim mulai dibantarkan sejak Maret 2025.

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 127 miliar, sesuai uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU. “Kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tuturnya. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *