Izin Diskotek DA 41 Club Dicabut Sementara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), melakukan peninjauan diskotek Darma Agung (DA) Club 41.

Peninjauan dilakukan pasca Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan 23 butir pil ekstasi di diskotek tersebut beberapa hari lalu.

Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP kota Palembang Budi Ritonga mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan peninjauan surat perizinan.

“Kami hanya melakukan peninjauan dengan memeriksa surat perizinan, bukan sidak,” ungkap Budi, Kamis (30/5/2024).

Kata Budi, bahwa Satpol PP Kota Palembang masih menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Dinas PMPTSP melakukan pemeriksaan perizinan diskotek di Darma Agung.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan Bersama, Pegawai PLN Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat Dhuafa

IMG 20240530 WA0108

“Jika sudah ada kesimpulan dari PMPTSP akan kami sampaikan kembali, terkait pencabutan izin diskotek Darma Agung yang direkomendasikan Polda Sumsel sampai saat ini kami belum menerima surat resmi dari Polda,” kata Budi.

Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas PMPTSP Kota Palembang Astuti menambahkan pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.

“Semua kelengkapan perizinannya kami cek, untuk lima bidang usaha Darma Agung, ada tiga yang sudah lengkap izinnya, satu tinggal verifikasi. Di dalam sistem klub malam memang belum verifikasi,” kata Astuti.

Baca Juga :  Tertibkan Pedagang Pasar Tumpah Dengan Jam Operasional, Bantah Tuduhan Adanya Pungli Pada Pedagang

“Karena ada kesalahan infut sehingga tidak muncul di sistem, sehingga ada satu tempat usaha Darma Agung yang kami tutup sementara, tetapi untuk usaha lain perizinan usahanya sudah lengkap,” terangnya. (ANA)

    Komentar