Remisi 17 Agustus, 10 Narapidana Klas IIB Sekayu Hirup Udara Segar

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menjadi penantian para narapidana. Sebab, HUT RI yang diperingati setiap 17 Agustus, dibanjiri dengan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana (Napi).

Seperti halnya, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun ini, Lapas IIB Sekayu memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom, mengatakan, tahun ini jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021, ialah sebanyak 685 orang.

Baca Juga :  Permudah Pelayanan, Kejari Muba Terapkan E-Arsip

“Ada 22 orang yang  mendapat remisi pada 17 Agustus 2021. Namun 11 orang napi di antaranya masih tertunda, karena harus menjalani subsider. Jadi untuk yang bebas langsung yakni 10 orang,” ungkap Jhonny.

Dia mengungkapkan, untuk yang mendapat remisi normal 557 orang, RU I sebanyak 545 dan RU II ialah 12 orang. Selain remisi normal, ada juga napi yang menerima remisi PP 99. Untuk jumlahnya sebanyak 128 orang. Untuk remisi I sebanyak 118 dan remisi II 10 orang.

Baca Juga :  Binda Sumsel Gencarkan Vaksinasi Tangkal Omicron di Muba

“Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat RU 2021 ada sekitar 216, remisi normal 46 orang ( belum menjalani pidana selama 6 bulan), dan remisi PP 99: 167 (tidak ada jc atau belum 1/3 menjalani pidana),” terangnya.

Sementara untuk Jumlah total kategori remisi normal tahun ini, sebanyak 606 orang. Jumlah total kategori remisi PP 99 sebanyak  297. Sedangkan untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1093 orang. Rinciannya, napi sebanyak 901 orang, dengan 192 sisanya berstatus tahanan.

“Pemberian remisi, nantinya akan dilaksanakan di Pemda secara perwakilan, mengingat kondisi pandemi COVID-19. Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan,” tegasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Direktur RSUD Sekayu : Kami Tidak Menahan Pembayaran Dana ke Kontraktor

    Komentar